PESSEL, (GemaMedianet.com) | Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjamin satu Kepala Keluarga mencoblos pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) sama.
Ketua KPU Pessel, Aswandi mengatakan, KPU akan melihat nomor kartu keluarga (KK) sebagai bahan menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada serentak nasional tahun 2024.
”Begitu dilihat nomor KK-nya sama, maka kemudian didesain dalam satu TPS yang sama supaya kemudian memudahkan pelayanan, dan tidak memisahkan warga dalam satu KK memilih di TPS yang berbeda,” ujarnya.
Dikatakannya, belajar pada pengalaman pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) kemarin ada ditemukan pemilih satu KK terpisah.
Berdasarkan kejadian itu, KPU melakukan pembenahan dan memvalidasi data dengan penuh teliti untuk menentukan DPT nantinya.
Aswandi berharap, kepada masyarakat, dan insan pers mitra KPU untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat bagi yang belum terdaftar atau pindah domisili. (*)
0 comments:
Post a Comment