PESSEL, (GemaMedianet.com) |Terkait berkas persyaratan administrasi yang akan diinput ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat Sumbar yang bakal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ketua KPU Pessel, Aswandi mengatakan terkait pernyataan yang harus diinput ke Silon tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Ada beberapa persyaratan Pencalonan yang harus diinput ke silon tersebut seperti Persetujuan Parpol, Model Pencalonan dan kesempatan Parpol Pengusung, Surat Pernyataan Calon," katanya.
Kemudian, tambahnya, Daftar Riwayat Hidup Calon, serta Naskah Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon, selain di input ke Silon, di bawa fisiknya saat Pendaftaran.
”Syarat lainnya seperti Legalisir Ijazah, Fhoto, KTP, NPWP dapat diinput melalui Silon, dan fisiknya dibawa saat pendaftaran,” ujarnya.
Ia berharap, kepada Pasangan Calon yang akan mendaftar ke KPU nanti, agar bisa mempersiapkan berkas administrasi yang sudah ditetapkan KPU, supaya tidak ada persoalan nantinya. (*)
0 comments:
Post a Comment