PESSEL, (GemaMedianet.com)| Batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak waktu pelantikan pasangan terpilih, seperti yang sudah disahkan Mahkamah Agung untuk Pilkada Serentak Secara Nasional pada 27 November mendatang.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Syafrijal Chan menjelaskan, bahwa hal tersebut diakui oleh KPU Pessel, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Lebih lanjut dikatakan, Keputusan Presiden (Kepres) No 80 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 14 Agustus 2024 telah menetapkan tentang jadwal pelantikan kepala daerah pada pilkada serentak nasional 2024 mendatang.
Dalam Kepres itu berbunyi, menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Perubahan atas Perpres No 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Kemudian di Kepres No 80 Tahun 2024 pada pasal diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 2A yang mengatur jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan Pilkada.
"Itu dilaksanakan secara serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU provinsi sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan," jelasnya.
Kemudian pada Pasal 2A Ayat (2) berbunyi, jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pilkada dilaksanakan secara serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota. (*)
0 comments:
Post a Comment