26 Agustus 2024

Perubahan Persyaratan Pencalonan, KPU Pessel Jalankan Sesuai Petunjuk


PESSEL, (GemaMedianet.com) | Dengan terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 60/PUU-XXII/2004 dan Nomor : 70/PUU-XXII/2004, KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi se-Indonesia akan menjalankan keputusan MK tersebut melalui surat arahan dari KPU RI.

Dalam Keputusannya MK merubah persyaratan jumlah kursi DPRD yang mengusung paslon Kepala Daerah, dari 20 persen kursi DPRD menjadi 8.5 persen suara sah pileg 14 Februari kemarin.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelenggara KPU Pessel Syafrijal Chan kepada wartawan di Painan, Senin (26/8/2024).

“Sesuai keputusan itu, persyaratannya sudah berubah. Tidak lagi perolehan kursi, tapi suara sah saat Pemilu. Sudah kita laksanakan putusan itu,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan menjalankan tahapan pilkada serentak nasional sesuai arahan KPU Provinsi dan KPU RI, serta berpedoman dengan keputusan MK tersebut.

"Kita jalankan sesuai arahan KPU Provinsi dan KPU RI, terkait tahapan pilkada serentak secara nasional tahun 2024 ini," ujarnya. (*)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan Bank Nagari

iklan KPU Pesisir Selatan

   

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog