PESSEL, (GemaMedianet.com) | Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) adalah untuk mempermudah tahapan pencalonan bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Serentak 2024.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Syafrijal Chan mengatakan, penggunaan Silon ini sesuai dengan ketentuan Pasal 145 PKPU No. 8 Tahun 2024.
"Penggunaan Silon merupakan salah satu fokus dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) yang bertujuan untuk mematangkan persiapan penerimaan pendaftaran bakal paslon kepala daerah," katanya
Dicermati dari Pasal 145 PKPU No.8 Tahun 2024, yang mengatur tentang penggunaan Silon oleh KPU kabupaten/kota untuk Pilkada serentak adalah untuk mempermudah paslon dalam meng-upload persyaratan administrasi sebagai paslon kepala daerah.
Sesuai dengan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), KPU di daerah diwajibkan melakukan sosialisasi dan membuat jadwal tingkat kabupaten, khususnya pemilihan bupati dan wabup.
“Pembuatan jadwal tingkat kabupaten untuk tahapan Pilkada ini penting, agar parpol-parpol pengusung paslon mengetahui jadwal pelaksanaan pendaftaran paslon dan lainnya,” katanya.
Dijelaskannya, sebelum pendaftaran paslon, parpol-parpol pengusung harus membuat surat permohonan pendaftaran admin silon agar bisa mendapat akses Silon yang akurat. Setiap Paslon menunjuk admin Silon dan di SK-kan oleh parpol dan sanggup bekerja 1 x 24 jam.
Bagi parpol pendukung, hal-hal yang perlu diperhatikan, adalah sebelum tanggal 27 Agustus 2024, berkas administrasi sudah masuk ke Silon.
Dokumen yang masuk ke Silon akan disandingkan dengan fisik pada saat pendaftaran nanti. Kelengkapan berkas persyaratan administrasi akan dijadikan rujukan untuk pemeriksaan kesehatan, tuturnya. (*)
0 comments:
Post a Comment