PESSEL, (GemaMedianet.com) | Setelah ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), maka untuk 10 hari ke depan diminta tanggapan masyarakat terkait penetapan tersebut.
Pasca tanggapan masyarakat, nantinya KPU Pessel akan melaksanakan rapat pleno terbuka DPS.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Pessel Aswandi saat konferensi pers setelah Rapat Pleno Penetapan DPS di Hotel Hannah Painan, Minggu (11/8/2024).
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, telah diatur rentang waktu pleno rekapitulasi DPS dari tanggal 9-11 Agustus. Dan KPU Pessel mengambil hari terakhir, yakni tanggal 11/8/2024.
Kemudian, penetapan DPS Pilkada Serentak Nasional 27 November 2024 nanti, ada perubahan pemilih dari Pileg 14 Februari 2024 lalu.
Untuk jumlah TPS ada dua penambahan TPS, dari 1.040 menjadi 1.042 TPS, yaitu 1 TPS di Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, dan 1 TPS Khusus Rutan Kelas IIB Painan.
"Untuk di TPS Kapuh penambahan 1 TPS karena adanya TPS yang melebihi aturan KPU, makanya ditambah satu TPS lagi, sehingga jadi 8 TPS," ujarnya.
Berikutnya, untuk Pilkada Pessel jumlah pemilih bertambah dibandingkan data awal coklit. "Ini tidak tertutup kemungkinan jumlah pemilih bertambah, karena data terus bergerak," tukasnya. (*)
0 comments:
Post a Comment