PADANG, (GemaMedianet.com) | Partisipasi aktif seluruh masyarakat dibutuhkan untuk mewujudkan penataan ruang yang baik, demi terciptanya lingkungan Kota Padang yang tertata, indah, dan nyaman untuk ditinggali.
Hal itu disampaikan Asisten II Setda Kota Padang Didi Aryadi pada saat membuka kegiatan Sosialisasi Peningkatan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang Tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Padang, Kamis (29/8/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang itu diikuti oleh seluruh lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan tokoh masyarakat.
Didi Aryadi menyebut bahwa Kota Padang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010-2030.
"Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis agar terwujudnya pembangunan gedung yang fungsional, menjamin keselamatan kesehatan, keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan penggunanya, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya," ujarnya.
Dikatakannya, ke depan Perda yang ada itu dapat dilaksanakan dalam penataan pembangunan di Kota Padang sebagaimana mestinya.
"Dan marilah meningkatkan pengawasan secara terpadu, mulai dari kelurahan sampai ke tingkat kota. Jangan dilakukan lagi pembiaran ketika adanya bangunan yang berdiri pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Didi.
Menurut dia, pengawasan intensif sejak awal penting dilakukan untuk menghindari kerugian dari masyarakat yang mendirikan bangunan.
"Kita ingin menghindari kerugian masyarakat akibat dari pembongkaran bangunan yang berdiri di lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Tri Hadiyanto menyebut bahwa sosialisasi yang dilakukan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penataan ruang di Kota Padang.
"Untuk peserta kita hadirkan seluruh lurah, Kasi Trantib, LPM se-Kota Padang. Juga ada narusumber dari lingkungan Dinas PUPR, Satpol PP, dan dari Kantor Pertanahan Kota Padang," ujarnya. (d)
0 comments:
Post a Comment