Rakor tersebut dibuka oleh Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, didampingi tiga orang komisioner Rahmat, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Syafrijal Chan, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ruswandi Rinaldo, Divisi Hukum dan Pengawasam, dan Sekretaris KPU Afnel Suryasmen.
Hadir dalam kesempatan tersebut partai politik, Ketua Pengadilan, Pihak Kepolisian, Kejaksaan, Keabangpol, Ka Rutan, Kodim 1311 Pessel, wartawan dan LSM serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya Ketua KPU Pessel, Aswndi menyampaikan, rakor ini sangat penting sebagai persiapan Pencalonan bagi Paslon yang akan mendaftar nanti dan juga partai politik yang akan mengusung kandidatnya.
"Rakor ini sangat penting untuk menyamakan persepsi secara teknis tentang informasi syarat pencalonan dan syarat calon berupa dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pessel nanti," katanya.
Rakor persiapan pencalonan tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, supaya tidak merugikan salah satu paslon maupun partai pengusung.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran pengurus partai politik, Forkompinda, wartawan dan LSM, sehingga apa yang menjadi keinginan kita bersama benar-benar terwujud, menjadikan pemilu damai dan pemilu badunsanak," tutupnya.(*)
0 comments:
Post a Comment