Koordinator Divisi Penyelenggara KPU Pessel, Syafrijal Chan mengatakan, KPU mulai Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024 menerima berkas pasangan calon bupati dan wakil bupati Pessel dimulai pukul 08.00-16.00 WIB untuk hari pertama dan hari kedua.
"Sedangkan untuk tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran di hari terakhir itu dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB," ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila sampai batas akhir pendaftaran hanya satu paslon yang mendaftar, maka KPU akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari ke depan.
"Sesuai regulasi yang ada, dengan syarat masih ada partai politik yang memiliki peluang untuk mengusung paslon bupati sesuai keputusan MK 7,5 persen suara partai," katanya.
Ia berharap, di waktu yang tersisa saat ini hingga 26 Agustus 2024, akan dimanfaatkan untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan oleh paslon yang akan mendaftar.
"Kita berharap bakal calon yang akan mendaftar ke KPU nanti dapat mempergunakan waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya, supaya saat mendaftar nanti tidak ada kekurangan persyaratan," pungkasnya. (*)
0 comments:
Post a Comment