PADANG, (GemaMedianet.com) | Secara umum fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun 2024 ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) APBD Perubahan Tahun 2024.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna beragendakan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Sumbar Tahun 2024 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin (19/8/2024).
Ketua DPRD Sumbar Supardi, SH saat memimpin rapat paripurna mengatakan, dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 lebih difokuskan upaya-upaya untuk menjadikan Perubahan APBD Tahun 2024 menjadi lebih kredibel, berimbang antara pendapatan dan belanja, efektif dan tepat guna.
“Kondisi pembahasan tersebut, tentu berdampak sedikit banyaknya terhadap kualitas Perubahan APBD Tahun 2024,” ujar Supardi.
Menurutnya, dalam pembahasan terdapat peningkatan target pendapatan daerah terutama bersumber dari PAD, akan tetapi masih cukup untuk menjadikan neraca Perubahan APBD Tahun 2024 menjadi berimbang.
“Terdapat beberapa kegiatan perlu dilakukan rasionalisasi, terutama untuk kegiatan tidak mendesak, realisasinya masih rendah serta pendukung seperti pengurangan anggaran perjalanan dinas, makan minum, pemeliharaan dan perawatan rutin serta kegiatan-kegiatan tidak terkait langsung dengan pencapaian target kinerja RPJMD,” ujarnya.
Lebih lanjut Supardi, Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah merampungkan pembahasan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, dan diakhiri pembahasan pembicaraan tingkat pertama.
“Fraksi-Fraksi di DPRD juga telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya dengan kesimpulan dapat menyetujui pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna,” terangnya.
Diharapkannya, pemerintah daerah untuk dapat segera menyampaikan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 yang sudah sepakati bersama kepada Menteri Dalam Negeri untuk dapat dilakukan evaluasi, sehingga realisasinya dapat pula segera dilaksanakan.
“Semakin cepat evaluasi terhadap Ranperda Perubahan APBD, tentu akan semakin cepat pula pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang terdapat dalam Perubahan APBD tahun 2024 dan semakin tinggi pula realisasi kegiatan dan anggaran pada tahun 2024 ini,” ucapnya.
Sementara Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan, gambaran umum ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat disampaikan total perubahan Rp7,037 Triliun mengalami kenaikan Rp199,503 Miliar dari APBD awal Rp6,838 Triliun.
“Kapasitas fiskal pada perubahan APBD mengalami defisit Rp160,447 miliar selisih belanja daerah dan pendapatan daerah,” tuturnya.
Disebutkan, defisit ditutupi dengan pembiayaan netto, merupakan selisih penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.
“Penerimaan dari Silpa Rp180,447 Miliar merupakan hasil audit BPK RI atas LKPD tahun 2023,” tukasnya. (mz)
0 comments:
Post a Comment