PADANG, (GemaMedianet.com) | Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Irsyad Syafar angkat bicara sekaitan kasus pelecehan seksual oleh dua oknum ustadz atau guru di Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang.
Menurutnya, pihak kepolisian harus memberikan hukuman berat yang dapat menimbulkan efek jera bagi kedua pelaku tersebut.
"Tindakan kedua pelaku telah mempengaruhi mental korban, dan juga mencoreng pendidikan di Ranah Minang," tegasnya, Selasa (6/8/2024).
Masih menurut Irsyad Syafar, mengacu kepada Undang Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar, hal ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah untuk membuat regulasi hukum yang mengedepankan kearifan lokal terkait pencegahan kekerasan seksual.
"Terlebih lagi kasus kekerasan seksual ini telah mencoreng ranah pendidikan di Sumbar," ucapnya.
Sekaitan itulah DPRD Sumbar mendorong pihak kepolisian, agar memberikan hukuman yang bisa memberikan efek jera
"Kita mendorong pihak kepolisian memberikan hukuman yang bisa memberikan efek jera, agar kasus ini tidak terjadi lagi dikemudian hari," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum guru sekaligus ustadz di Pondok Pesantren Tarbiyah MTI di Kabupaten Agam diduga sodomi puluhan santri. Pelaku telah ditangkap pihak kepolisian.
Sementara itu, Pihak yayasan Ponpes MTI Canduang mengaku telah mengambil tindakan keras usai kasus tersebut mencuat.
Pelaku merupakan seorang ustadz di sekolah Islam tersebut yang berinisial R dan kini telah ditahan oleh pihak Polresta Bukittinggi.
Ketua Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli yang menaungi MTI Canduang, Syukri Iska mengatakan, pihaknya telah memberhentikan oknum ustadz tersebut.
"Karena sudah ditangani pihak kepolisian, sudah mengaku dan dikategorikan tersangka, kami memutuskan memberhentikannya sebagai guru di sekolah dan pembina di asrama," kata Syukri. (pr)
0 comments:
Post a Comment