PESSEL, (GemaMedianet.com) | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mengumumkan Data Pemilih Sementara (DPS), untuk pemilihan kepala daerah yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.
Ketua Koordinasi Divisi Perencanaan data dan Informasi, Dede Deamana membenarkan adanya pengumuman DPS untuk pemilihan kepala daerah.
"Ya, pengumuman dimulai tanggal 18-27 Agustus dengan Nomor : 338/PL.02.1-Pu/1301/2024 tentang Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (18/8)
Dijelaskan, pengumuman tersebut berdasarkan Keputusan KPU Pessel Nomor 1533 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilh Sementara untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Dengan telah diumumkan DPS tersebut, ia meminta kepada masyarakat Pessel dapat memberikan masukan dan tanggapan.
"Untuk masyarakat Pessel dapat melakukan pengecekan data apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, juga bisa dicek melalui website https.//cekdptonline.kpu.go.id/ ," ujarnya.
Bila belum terdaftar bisa menyampaikan tanggapan dan masukan kepada PPS, PPK setempat atau datang langsung ke KPU Pessel dengan menunjukan dan menyerahkan KTP-el atau KK dan pemilih, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan.
"PPS, PPK dan KPU menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS mulai tanggal 18 Agustus 2024 sampai dengan 27 Agustus 2024," pungkasnya. (***)
0 comments:
Post a Comment