18 Agustus 2024

Dede Desmana : Belum Terdaftar di DPS Sampaikan Tanggapan dan Masukan Pada PPS, PPK Setempat Atau Datang Langsung ke KPU


PESSEL, (GemaMedianet.com| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mengumumkan Data Pemilih Sementara (DPS), untuk pemilihan kepala daerah yang akan digelar  27 November 2024 mendatang.

Ketua Koordinasi Divisi Perencanaan data dan Informasi, Dede Deamana membenarkan adanya pengumuman DPS untuk pemilihan kepala daerah.

"Ya, pengumuman dimulai tanggal 18-27 Agustus  dengan Nomor : 338/PL.02.1-Pu/1301/2024 tentang Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (18/8)

Dijelaskan, pengumuman tersebut  berdasarkan Keputusan KPU Pessel Nomor 1533 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilh Sementara untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Dengan telah diumumkan DPS tersebut, ia meminta kepada  masyarakat Pessel dapat memberikan masukan dan tanggapan.

"Untuk masyarakat Pessel dapat melakukan pengecekan data apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, juga bisa dicek melalui website https.//cekdptonline.kpu.go.id/ ," ujarnya.

Bila belum terdaftar bisa menyampaikan tanggapan dan masukan kepada PPS, PPK setempat atau datang langsung ke KPU Pessel dengan menunjukan dan menyerahkan KTP-el atau KK dan pemilih, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan. 

"PPS, PPK dan KPU menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS mulai tanggal 18 Agustus 2024 sampai dengan 27 Agustus 2024," pungkasnya. (***)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan Bank Nagari

iklan KPU Pesisir Selatan

   

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog