27 Agustus 2024

BPK RI Perwakilan Sumbar Maksimalkan Pengawasan JKN Untuk Wujudkan Padang Sehat




PADANG, (GemaMedianet.com)|Dalam meningkatkan jaminan kesehatan kepada masyarakat tentu harus adanya pelayanan kesehatan yang memadai. Tidak hanya sarana dan prasarana, tapi juga petugas pelayanan dan administrasi yang berkaitan dengan prosedur dan pengurusan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit dan puskesmas, agar tercapai hal tersebut pengawasan dari pemerintah sangat diperlukan.

Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui instansi terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan RSUD yang berkaitan dengan JKN dilakukan Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan atas Penyelenggaraan Program JKN Tahun Anggaran 2023 dan 2024 Pada Pemerintah Kota Padang oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, (Sumbar), Senin (26/08/2024)

Kegiatan pemeriksaan dari BPK tersebut berlangsung selama 20 hari kerja, terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan 20 September 2024, dan diterima langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Padang Yosefriawan di rumah dinas Wali Kota Padang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Srikurnia Yati mengungkapkan, kewajiban dari Dinas Kesehatan adalah membantu wali kota untuk mewujudkan Kota Padang yang sehat dari berbagai penyakit, mulai dari mengadakan penyuluhan mengenai kesehatan dan penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit serta penyediaan layanan kesehatan dan farmasi untuk masyarakat Kota Padang.

"Kami akan terus melakukan pembaharuan mengenai data masyarakat dan juga penyakit yang musim menimpa masyarakat, oleh sebab itu akan diadakan penyuluhan dan keberlanjutan program aplikasi JKN agar memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi mengenai kesehatan," ucapnya.

Ditambahkan Srikurnia Yati, pemeriksaan atau peninjauan ulang data terkait JKN ini di paparkan dari penyertaan data peserta JKN penerimaan bantuan iuran (PBI) APBD sebanyak 65.420 peserta di tahun 2023 meningkatkan menjadi 67.891 peserta di per 31 Juli 2024.

Penerimaan bantuan iuran (PBI) APBN sebanyak 245.744 di tahun 2023, menurun menjadi 245.558 di per 31 Juli 2024, bukan pekerja (BD) sebanyak 41.350 di tahun 2023, dan 41.296 di per 31 Juli 2024, pekerja bukan penerima upah (PBPU) sebanyak 236.541 di tahun 2023, menjadi 240.727 di per 31 Juli 2024, pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU) sebanyak 200.431 di tahun 2023 meningkat menjadi 205.024 di per 31 Juli 2024, pekerja penerima upah penyelengara negara (PPU PN) sebanyak 123.942 di 2023, meningkat menjadi 128.421 di per 31 Juli 2024 dengan total keseluruhan berjumlah 913.428 (di tahun 2023), 928.917 (di per 31 Juli 2024). (d)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan Bank Nagari

iklan KPU Pesisir Selatan

   

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog