Ketua KPU Pessel, Aswandi mengatakan, setelah Perpres No 80 Tahun 2024 disahkan Presiden Joko Widodo, maka Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 bakal dilantik pada 10 Februari 2025.
Kemudian untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024 akan digelar terlebih dahulu dari pelantikan bupati dan wakil bupati, yaitu 7 Februari 2025.
Dijelaskannya, untuk pelantikan kepala daerah terpilih, yakni Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota itu dilaksanakan secara serentak. Hal itu merujuk pada ketentuan dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
"Mempedomani Perpres tersebut maka untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024 itu dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” ujarnya.
Perpres tersebut juga mengatur, jadwal pelantikan boleh dilaksanakan jika melewati tanggal yang telah ditetapkan apabila terdapat beberapa hal yang tidak bisa dilakukan pelantikan itu.
"Salah satunya adalah gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi yang sedang berjalan," pungkasnya.(***)
0 comments:
Post a Comment