26 Agustus 2024

Aswandi : Pendamping Paslon Bupati dan Wabup Saat Pendaftaran Hanya Diizinkan 25 Orang




PESSEL, (GemaMedianet.com) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan, sesuai tahapan Pilkada 27-29 Agustus 2024 untuk pengantar bakal pasangan calon (paslon) yang bisa masuk ke Aula Kantor KPU Pessel hanya sebanyak 25 orang.

Hal itu merujuk pada SOP Nomor 1554 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Pessel Aswandi pada 24 Agustus 2024.

"Ya, sesuai Peraturan KPU Pessel {SOP), bagi paslon bupati dan wabup yang akan mendaftar di KPU Pessel dibatasi dengan jumlah peserta pendamping sebanyak 25 orang," kata Ketua KPU Pessel Aswandi.

Dijelaskannya, 25 orang pendamping calon itu terdiri dari paslon bupati dan wabup beserta suami dan istri, pimpinan dan sekretaris partai politik pengusung, Liaison Officer atau LO.

Terkait pengamanan, ujarnya lagi, KPU Pessel telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan kondusifitas saat pendaftaran bakal calon.(*)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan Bank Nagari

iklan KPU Pesisir Selatan

   

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog