Hal itu merujuk pada SOP Nomor 1554 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Pessel Aswandi pada 24 Agustus 2024.
"Ya, sesuai Peraturan KPU Pessel {SOP), bagi paslon bupati dan wabup yang akan mendaftar di KPU Pessel dibatasi dengan jumlah peserta pendamping sebanyak 25 orang," kata Ketua KPU Pessel Aswandi.
Dijelaskannya, 25 orang pendamping calon itu terdiri dari paslon bupati dan wabup beserta suami dan istri, pimpinan dan sekretaris partai politik pengusung, Liaison Officer atau LO.
Terkait pengamanan, ujarnya lagi, KPU Pessel telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan kondusifitas saat pendaftaran bakal calon.(*)
0 comments:
Post a Comment