Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Pessel, Syafrijal Chan menegaskan hal itu sekaitan dengan visi dan misi yang harus disampaikan saat pendaftaran Paslon pada 27-29 Agustus 2024.
"KPU Pessel sudah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) terkait visi dan misi Paslon, Visi dan Misi Paslon harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pessel," ungkapnya saat Rakor Persiapan Pilkada Serentak di Hotel Hannah Painan, Kamis (15/8/2024).
Dijelaskannya, yang bisa menentukan visi dan misi itu selaras dengan RPJPD bukan KPU, tapi Bappeda. Sebab, Bappeda dilibatkan oleh KPU dalam tim pemeriksa.
"Saat pendaftaran, KPU Pessel akan bentuk tim pemeriksa dan Bappeda terlibat dalam tim pemeriksa. Waktu pendaftaran itu hanya 3 hari, maka disarankan agar Paslon atau Parpol pengusung berkoordinasi dengan Bappeda," katanya.
Sementara itu, terkait RPJPD Pessel Tahun 2025-2045 masih dalam bentuk rancangan atau draft, sampai saat ini belum di-Perda-kan.
Kemudian, sesuai dengan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), KPU di daerah diwajibkan melakukan sosialisasi dan membuat jadwal tingkat kabupaten, khususnya pemilihan bupati.
Pembuatan jadwal tingkat kabupaten untuk tahapan Pilkada ini penting, agar parpol-parpol pengusung paslon mengetahui jadwal pelaksanaan pendaftaran paslon dan lainnya.
Bagi parpol pendukung hal-hal yang perlu diperhatikan adalah, sebelum tanggal 27 Agustus 2024 berkas administrasi sudah masuk ke Silon. Ini dikarenakan, dokumen yang masuk ke Silon akan disandingkan dengan fisik pada saat pendaftaran. (*)
0 comments:
Post a Comment