01 Juli 2024

Puluhan Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Kering Berhasil Ditangkap Polres Pasbar



PASBAR, (GemaMedianet.com) I Kepolisian Resor Pasaman Barat (Polres Pasbar) menangkap puluhan pelaku kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dan ganja kering di wilayah Kabupaten Pasbar.

"Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus 14 orang pelaku tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu dan ganja, yang diamankan di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Pasaman Barat," ujar Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto, S.Ik yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto dan Kasi Humas AKP Zulfikar, saat menggelar Press Release di Mako Polres setempat, Jumat (28/6/2024).

Diterangkan Kapolres, 14 orang pelaku berhasil ditangkap oleh petugas disejumlah tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Pasbar, para pelaku berinisial RA (20 th), GK (27 th), ED (37 th), DD (32 th), AH (26 th), ZA (19 th), RS (38 th), DH (29 th), BS (20 th), LG (30 th), MR (15 th) dan PA (23 th).

"Saat ini ke 14 pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Pasbar, dari 14 orang pelaku tersebut ada satu pelaku yang berstatus anak di bawah umur, dan untuk perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasbar untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.

AKBP Agung Tribawanto menyebut, dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa asal-usul Narkotika untuk jenis sabu berasal dari Kota Bukittinggi, sedangkan Narkotika jenis ganja kering berasal dari Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Polres Pasbar akan terus melakukan patroli wilayah dan berkoordinasi dengan Polres dan Polsek baik di dalam wilayah hukum Polda Sumatera Barat (Sumbar) hingga perbatasan di Polda Sumut, sebagai upaya mencegah masuknya barang haram tersebut ke wilayah Kabupaten Pasbar," sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskan, adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu, Narkotika jenis ganja kering dengan total barang bukti seberat 1.600,5 gram, untuk Narkotika jenis sabu (Metamphetamine) total seberat 31,49 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu, sepeda motor sebanyak empat unit, handphone lima unit, timbangan digital dua unit dan uang tunai dengan total nominal Rp.1.109.000.

"Ke 14 pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 Miliar," jelasnya.

Ditegaskan, jajaran Polres Pasbar terus berkomitmen dalam memberantas pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, ia juga meminta dukungan dari seluruh mayarakat dan stakeholder terkait lainnya dalam upaya mencegah peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Pasbar.

"Kita akan tindak tegas terhadap para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu, dan kepada masyarakat dimohon kerjasamanya untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Pasbar, jika terbukti adanya peredaran Narkotika di wilayah tempat tinggal masing-masing," tegasnya. (hrp)

#Editor : Marzuki RH 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan Bank Nagari

iklan KPU Pesisir Selatan

   

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog