PADANG, (GemaMedianet.com) | DPRD Provinsi Sumatera Barat menyetujui Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025, dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024. Masing-masing menjadi KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024.
Persetujuan itu ditetapkan dalam rapat paripurna beragendakan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025, dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024, Sabtu (27/7/2024).
Persetujuan DPRD itu selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD diberi Nomor : 13/SB/Tahun 2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan KUA Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi KUA Tahun 2025.
Berikutnya, Nomor : 14 /SB/ Tahun 2025 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan PPAS Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi PPAS Tahun 2025.
Nomor : 15 /SB/Tahun 2025 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Perubahan KUA Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Perubahan KUA Tahun 2024.
Terakhir, Nomor : 16 /SB/ Tahun 2025 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Perubahan PPAS Tahun 2024.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar didampingi Wakil Ketua DPRD Suwirpen Suib, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, Gubernur, Kepala OPD, serta undangan.
Mengawali kegiatan itu Irsyad Safar menyampaikan, dalam rangka penyusunan APBD Tahun 2025 dan Perubahan APBD Tahun 2024, pada Rapat Paripurna tanggal 10 Juli dan 15 Juli 2024 lalu, Gubernur Sumbar telah menyampaikan secara resmi Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024, untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama menjadi KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dalam rangka konsisten perencanaan dan penganggaran, KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024, akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.
"Kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam KUA-PPAS dan Perubahan KUA-PPAS tersebut, tidak bisa lagi diganti dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024," ujarnya.
Sesuai dengan tahapan dan jadwal pembahasan yang ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan, mulai dari pembahasan pendahuluan oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja dan dilanjutkan dengan pembahasan serta finalisasi oleh Badan Anggaran bersama TAPD.
Mengacu kepada materi muatan KUA-PPAS sebagaimana yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, fokus pembahasan, diarahkan pada asumsi makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang akan ditampung dan disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 yang sejalan dengan program prioritas RPJMD, potensi dan kemampuan keuangan daerah serta penyelarasannya dengan target base line yang ditetapkan dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
(2). Menurunnya penerimaan daerah, tentu akan berdampak terhadap pencapaian target kinerja program dan kegiatan pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
"Ini tentu berdampak yang sangat besar terhadap penurunan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB yang selama ini menjadi andalan daerah," cakapnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengantisipasi kontraksi yang cukup besar terhadap penerimaan daerah, harus ada inovasi dan upaya yang lebih keras dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kembali penerimaan daerah, agar proses pembangunan daerah tidak mengalami hambatan.
(4). Proyeksi pendapatan daerah dan rencana alokasi belanja yang ditampung dalam KUA-PPAS Tahun 2025 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 masih bersifat tentatif dan perlu di dalami kembali nanti dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.
DPRD melihat masih terdapat potensi-potensi yang masih bisa ditingkatkan, baik dari pos PAD maupun pendapatan transfer untuk dapat mengakomodir kebutuhan anggaran yang semakin meningkat.
(5). APBD Tahun 2025 merupakan APBD transisi dari peralihan kepimpinan daerah masa jabatan Tahun 2021-2025 dengan hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 dan APBD transisi untuk penyelarasan dengan RPJMD Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2024 yang mengacu kepada RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Oleh sebab itu, arah kebijakan, program dan kegiatan harus lebih fleksibel dalam rangka mengakomodir perubahan-perubahan yang akan terjadi pada masa transisi tersebut.
Dengan adanya persetujuan DPRD itu acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Gubernur Sumbar dan DPRD. (mz)
0 comments:
Posting Komentar