PADANG, (GemaMedianet.com) | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2024, Rabu (31/7/2024).
Jalannya rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama itu dipimpin Wakil Ketua Sumbar Irsyad Safar, didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib.
Mengawali kegiatan tersebut, Irsyad Safar menyampaikan, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.
Beberapa poin itu yakni (1). Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 yang disepakati tersebut, sifatnya masih tentatif. Proyeksi Pendapatan Daerah sebesar Rp.6.877.451.649.287,- dan Belanja Daerah sebesar Rp. 7.037.899.193.712,- yang disepakati, angkanya masih bersifat sementara atau imajiner dalam upaya menyeimbangkan neraca pendapatan dan belanja dari Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024.
(2). Memperhatikan kondisi Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024, maka Pemerintah Daerah dan TAPD harus lebih cermat dalam perencanaan anggaran yang akan diusulkan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024. Permasalahan yang terjadi dalam perencanaan Perubahan APBD Tahun 2023 yang berdampak tidak tercapainya proyeksi SILPA untuk menutup defisit APBD Tahun 2024, jangan terulang kembali.
"Apabila permasalahan yang sama terulang kembali, maka akan berdampak nanti dalam penyusunan APBD Tahun 2025 dan Perubahan APBD Tahun 2025," ujarnya.
(3).Memperhatikan realisasi pendapatan daerah terutama yang bersumber dari PAD sampai semester pertama Tahun 2024 yang sudah mencapai 45,87 persen, serta perekonomian dan PDRB Perkapita masyarakat yang semakin meningkat, maka masih terdapat potensi untuk meningkatkan target penerimaan daerah yang akan ditampung dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD tahun 2024.
Usai penyampaian nota pengantar oleh Gubernur Sumbar, pimpinan rapat Irsyad Safar menambahkan, dari nota yang disampaikan dapat diketahui rencana anggaran Pemerintah Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2024, yang mencakup rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
"Secara umum, rencana anggaran tersebut, sudah sejalan dengan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terdapat dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 yang sebelumnya disepakati DPRD dengan Pemerintah Daerah," ucapnya.
Terakhir, rencana anggaran pemerintah daerah yang diusulkan pada Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 tersebut, selanjutnya perlu dibahas dan didalami dengan memperhatikan beberapa catatan strategis yang telah disampaikan di awal. Fraksi-Fraksi nantinya akan memberikan pandangan terhadap Ranperda dimaksud.
"Kami meminta fraksi-fraksi untuk dapat mendalami muatan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, baik dari sisi pendapatan maupun sisi belanja, dan dapat merumuskan pandangan, pendapat dan masukan-masukan yang komprehensif," pungkasnya. (mz)
0 comments:
Posting Komentar