PADANG, (GemaMedianet.com) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, Rabu (10/7/2024).
Rapat yang juga diikuti Wakil Ketua DPRD Irsyad Safar dan Indra Dt Rajo Lelo beserta para anggota DPRD itu dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, yang nantinya akan menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Sumbar Tahun 2025.
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD di Lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Mengawali rapat tersebut, Pimpinan Rapat Suwirpen Suib menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 310 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Gubernur Sumbar dengan surat Nomor : 900.1.1.1/668.a/APKD/BPKAD-2024, telah menyampaikan kepada DPRD Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025, untuk dibahas dan disepakati bersama menjadi KUA dan PPAS Tahun 2025.
Seperti diketahui, KUA-PPAS Tahun 2025 memiliki fungsi yang sangat strategis dalam penyusunan APBD Tahun 2025, karena akan menjadi kebijakan anggaran transisi dari peralihan kepimpinan daerah hasil Pilkada Tahun 2024 dengan kepala daerah yang menjabat saat ini.
Disamping itu, kebijakan anggaran Tahun 2025 juga akan menjadi transisi dari perubahan periodesasi RPJMD Tahun 2021-2026 yang dilaksanakan oleh gubernur yang menjabat saat ini dengan RPJMD gubernur hasil Pilkada Tahun 2024, yaitu RPJMD Tahun 2025-2030 yang sejalan dengan periodesasi RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2025-2045.
Dengan demikian, penyusunan KUA-PPAS Tahun 2025 menjadi semakin kompleks, karena target kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD Tahun 2025 tentu harus disesuaikan dan selaraskan dengan target kinerja dari 45 indikator utama pembangunan daerah yang menjadi base line dalam RPJPD Provinsi SumbharTahun 2025-2045 yang akan menjadi pedoman nanti dalam penyusunan RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2030.
Oleh sebab itu, banyak kebijakan anggaran yang harus diakomodir dalam KUA-PPAS Tahun 2025. Mulai dari kebijakan untuk pemenuhan target kinerja gubernur dan wakil gubernur yang menjadi saat ini, maupun kebijakan anggaran untuk mengantisipasi adanya peralihan kepemimpinan daerah hasil Pilkada Tahun 2024, tuturnya.
Selain penyampaian Rancangan KUA-PPAS, rapat paripurna juga mengagendakan Penyampaian tanggapan gubernur terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
0 comments:
Post a Comment