PADANG, (GemaMedianet.com) I Setelah melewati berbagai tahapan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2025-2045 akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi perda.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Jum'at (5/7/20/2024).
Persetujuan tersebut kemudian ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Sumbar dengan nomor 11/DPRD/SB/2024.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Gubernur Sumbar Mahyeldi terhadap persetujuan Ranperda RPJPD Sumbar Tahun 2025-2045 ditetapkan menjadi Perda.
Hadir dikesempatan itu Anggota anggota Sumbar Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, Kabag Persidangan dan Perundangan Zardi, Kasubag Protokol dan Humas Idris dan staf sekretariat DPRD Sumbar. (mz)
0 comments:
Post a Comment