05 Juli 2024

DPRD Setujui Ranperda RPJPD Sumbar Tahun 2025-2045 Ditetapkan Jadi Perda



PADANG, (GemaMedianet.com) I Setelah melewati berbagai tahapan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2025-2045 akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi perda.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Jum'at (5/7/20/2024).

Persetujuan tersebut kemudian ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Sumbar dengan nomor 11/DPRD/SB/2024.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Gubernur Sumbar Mahyeldi terhadap persetujuan Ranperda RPJPD Sumbar Tahun 2025-2045 ditetapkan menjadi Perda.

Hadir dikesempatan itu Anggota anggota Sumbar Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, Kabag Persidangan dan Perundangan Zardi, Kasubag Protokol dan Humas Idris dan staf sekretariat DPRD Sumbar. (mz)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan Bank Nagari

iklan KPU Pesisir Selatan

   

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog