PADANG, (GemaMedianet.com) | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2024, Rabu (31/7/2024).
31 July 2024
Polisi Update Perkembangan Kasus Penemuan Mayat di bawah Jembatan Kuranji Padang
30 July 2024
Kabid BM Pastikan Bakal Tindak Tegas Semua Rekanan Nakal
PADANG, (GemaMedianet.com) | Sekaitan pemberitaan Pekerjaan Long Segment Jalan Utama Pantai Air Manis dengan Nomor Kontrak : 001/Kont-PJ/DAK/DPUPR/2024 dengan Anggaran Rp.5.485.888.732.91 yang dikerjakan oleh Nada Pratama diklarifikasi oleh Risky selaku Kabid Bina Marga Kota Padang.
Ancaman Kekeringan, BPBD Padang Distribusikan Air Bersih
PADANG, (GemaMedianet.com) | Musim kemarau yang terus melanda Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dalam satu bulan terakhir membuat sejumlah wilayah di Ranah Bingkuang tersebut mulai dilanda kekeringan.
Pekerjaan Long Segment Jalan Utama Pantai Air Manis Disinyalir Asal-asalan
PADANG, (GemaMedianet.com) | Kendati masuk dalam kewenangannya, namun Kabid Binamarga (BM) Dinas PUPR Kota Padang bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi awak media terkait kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Kota pada Pekerjaan Long Segment Jalan Utama Pantai Air Manis.
29 July 2024
Komisi A DPRD Toba Pelajari Penyusunan Komposisi KUPA PPAS ke DPRD Sumbar
Ketua DPRD Sumbar Dorong Kebudayaan dan Sejarah Jadi Aset Pemacu Pemajuan Daerah
BUKITTINGGI, (GemaMedianet.com) | Kebudayaan dan sejarah merupakan aset kekayaan yang berpotensi bisa memacu pemajuan daerah. Jika tidak dilestarikan dan dieksplorasi, maka daerah sangat merugi.
Operasi Patuh Singgalang 2024 Berakhir, Ini Imbauan Ditlantas Polda Sumbar
PADANG, (GemaMedianet.com) | Operasi Patuh Singgalang 2024 yang dimulai sejak tanggal 15 Juli 2024 di Polda Sumbar dan jajaran telah berakhir pada tanggal 28 Juli 2024.
Maraknya Aksi Terorisme dan Intoleransi di Indonesia : Ustad Devi Rusli Tekankan Pentingnya Ajaran Islam Menjaga Kedamaian
PADANG, (GemaMedianet.com) | Maraknya aksi terorisme dan sikap intoleran yang menghiasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) saat ini telah berdampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat.
28 July 2024
Cuaca Panas Lahan Pertanian di Padang Kekeringan, Ini Imbauan Pemko
PADANG, (GemaMedianet.com) | Cuaca panas melanda Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sejak beberapa waktu belakangan ini. Kondisi itu membuat petani mengeluh, karena lahan pertanian mulai mengering.
Turnamen Bulutangkis Kapolri Cup Pintu Masuk Ikuti Kejuaraan Nasional dan Internasional
27 July 2024
Pelantikan 45 Anggota DPRD Padang Terpilih 2024-2029 Tunggu SK Gubernur
PADANG, (GemaMedianet.com) | Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Legislatif sudah lama selesai. Di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sebanyak 45 anggota DPRD terpilih periode 2024-2029, masih menunggu kepastian untuk dilantik.
DPRD Sumbar Setujui KUA-PPAS 2025 dan Perubahan KUA-PPAS 2024
PADANG, (GemaMedianet.com) | DPRD Provinsi Sumatera Barat menyetujui Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025, dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024. Masing-masing menjadi KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024.
Polda Sumbar Ungkap 34 Kasus Narkotika Dalam Sepekan
26 July 2024
Pj Walikota Padang Terima Petisi Pencopotan Try Hadiyanto Sebagai Kadis PUPR Padang
HNSI Agam Dukung Kebijakan Pemerintah Dalam Pengendalian BBM Bersubsidi di Wilayah Sumbar
PADANG, (GemaMedianet.com) | Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Agam, Arman Aciak mengadakan pertemuan dan diskusi dengan para anggota kelompok yang tergabung dalam HNSI Kabupaten Agam.
25 July 2024
Kaops NCS Polri Minta Para Kapolres di NTB Bisa Kelola Potensi Konflik Jelang Pilkada Serentak 2024
NTB, (GemaMedianet.com) | Kepala Operasi Nusantara Cooling System (Kaops) Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri meminta kepada seluruh Kapolres dan Kapolsek di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) harus bisa mengelola potensi konflik menjelang Pilkada Serentak 2024.
Kadis Parpora Ekraf Pessel Buka Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata
Balqis Angelita, Penyabet Juara Umum Perenang Terbaik Danseskoad Cup 2023 ikuti Seleksi Catar Akpol
BANDUNG, (GemaMedianet.com) | Sebagai atlet renang, Balqis Angelita Permata Styandi (18) punya rasa percaya diri mengikuti seleksi Calon Taruna (Catar) Akademi Kepolisian (Akpol) 2024.
Artefak Peninggalan Nabi Muhammad SAW Dipamerkan di HJK Padang ke-355
OPD Pengampu Proyek Strategis Nasional Diharapkan Konsultasi Kejari
24 July 2024
96.457 Anak Jadi Sasaran PIN Polio 2024
PADANG, (GemaMedianet.com)|96.457 anak usia 0-7 tahun di Kota Padang menjadi target sasaran Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio. Program ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari ancaman penyakit polio yang dapat menyebabkan kelumpuhan permanen.
Kapolda Sumbar Buka Rakernis Humas Polda
PADANG, (GemaMedianet.com) | Polda Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) menggelar Rakernis Fungsi Humas Polda Sumbar Tahun Anggaran 2024, Rabu (24/7).
23 July 2024
Supardi Ajak Lurah se Payakumbuh Antisipasi Ragam Persoalan Dengan Tingkatkan Kepekaan Sosial
PADANG, (GemaMedianet.com) | Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Supardi mengajak seluruh Lurah se Kota Payakumbuh untuk mengantisipasi berbagai persoalan sosial yang berpotensi terjadi. Salah satunya dengan meningkatkan kepekaan sosial.
Pemko Padang Gandeng Shenzhen Bus Group Fokus Pembangunan Ramah Lingkungan
250 IRT Diberikan Pelatihan Menjahit dan Membatik
22 July 2024
Ratusan Produk EXPO SMK Siap Dipamerkan, Supardi : Kita Tak Ingin Tamatan SMK jadi Pekerja
PAYAKUMBUH, (GemaMedianet.com) | Setelah melalui tiga tahapan, akhirnya produk untuk EXPO SMK bisa diputuskan. Finalisasi itu dilakukan oleh tenaga ahli saat pertemuan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (22/7/2024).
Ini Kata Kapolda Sumbar Saat Buka Diktukba Polri Gelombang II TA 2024
Polda Sumbar Terbitkan Ribuan Tilang Selama Enam Hari Ops Patuh Singgalang 2024
21 July 2024
Warung Makan di Jalan Raya Indarung Hangus Dilahap Si Jago Merah
Aliansi Jurnalis Kota Padang Minta Kadis PUPR Kota Padang Dicopot
20 July 2024
PJ Wali Kota Padang Pimpin Upacara Peringatan ke-77 Gugurnya Bagindo Aziz Chan
Pemko Padang Peringati Gugurnya Bagindo Aziz Chan
55 Atlet Disabilitas SOIna Kota Padang Siap Melaju ke PeSODa 2024
Meriahkan HJK ke-355, Pemko Padang Kembali Tawarkan Diskon Belanja untuk Warga
19 July 2024
Sekwan DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi III DPRD Kalimantan Tengah
PADANG, (GemaMedianet.com) | Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Raflis menerima kunjungan kerja komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Kunjungan itu dalam rangka membahas peran DPRD dalam mendorong sektor pariwisata dan sumber daya manusia serta mendongkrak kunjungan wisata.
Ketua BK DPRD Sumbar Terima Kunjungan BK DPRD Sulawesi Tenggara
Wakapolda Sumbar Buka Pelatihan Walpri VIP Untuk Pilkada Serentak 2024
Sambut Kunjungan Komisi I DPRD Agam, DPRD Sumbar Dorong Proses DOB
Mario Syah Johan Minta Disdik Sumbar Carikan Solusi Semua Permasalahan PPDB
PADANG, (GemaMedianet.com) I Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mario Syah Johan meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar untuk bijak dalam menyikapi semua permasalahan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2024.
Forum Komunikasi Jurnalis Piaman Dukung Penyidik Terapkan Hukuman Potong Alat Vital Pemerkosa Anak Kandung
PADANG, (GemaMedianet.com) I Heboh, perbuatannya mencoreng kampung, dunia pun sinis melihat kebiadaban ayah kandung memperkosa dan bersetubuh berulang kali dengan anak kandungnya hingga melahirkan.
Wartawan asal piaman (Padang Pariaman dan Pariaman) menamakan diri Forum Komunikasi Jurnalis Piaman, mendesak penyidik kepolisian dan penuntut kejaksaan untuk menjerat hukuman maksimal, yaitu potong alat vital atau dengan cara lain kepada tersangka kekerasan seksual terhadap anak.
"Perbuatan apak rutiang itu (tersangka) sangat mencoreng keharuman nama Piaman di dunia. Untuk itu kami mendukung kepolisian dan kejaksaan menerapkan hukuman kebiri kimia kepada apak rutiang itu," ujar dedengkot Forum Komunikasi Jurnalis Piaman yang dikenal sebagai wartawan aliran keras Sumbar Novrianto Ucokz ba'da Jum'at (19/7/2024) di Padang.
Dari literasi hukum kata Ucok, tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun, dan dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Tindakan dilakukan dengan cara pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
“Penilaian klinis sebagaimana dimaksud meliputi wawancara klinis dan psikiatri; pemeriksaan fisik; dan pemeriksaan penunjang,” bunyi Pasal 7 ayat (2).
"Tapi baiknya kalau bisa potong saja alat kelamin tersangka itu," kata Ucok geram
Penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan, dan hasilnya akan disampaikan dalam bentuk kesimpulan untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.
Kesimpulan ini disampaikan pada jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa.
“Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud menyatakan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia,” tertuang dalam Pasal 9 huruf a Undang Undang Perlindungan Anak.
Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia.
Tindakan ini dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah, atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.
Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan, bila kesimpulan menyatakan pelaku tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia, maka pelaksanaan tindakan ditunda paling lama enam bulan.
“Selama masa penundaan sebagaimana dimaksud dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layak dikenakan tindakan kebiri kimia,” bunyi Pasal 10 ayat (2).
Jika masih disimpulkan pelaku persetubuhan tidak layak, maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.
Selain itu, Hukum Indonesia kata Ucok juga beri ruang melakukan tindakan Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik.
"Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan kepada pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul. Alat pendeteksi dapat berupa gelang elektronik atau lainnya yang sejenis. Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku sebagaimana dimaksud diberikan paling lama 2 (dua) tahun,” bunyi Pasal 14 ayat (3)," ujar Novrianto asli Sunua Padang Pariaman mengutip pasal UU Perlindungan Anak.
Untuk pemasangan alat pendeteksi elektronik, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial paling lama satu bulan sebelum pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.
Pemasangan dilakukan segera setelah pelaku menjalani pidana pokoknya.
“Pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas perintah jaksa dengan memerintahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan,” bunyi Pasal 16 huruf e.
Sementara, pelepasan alat pendeteksi juga dilakukan oleh kementerian yang sama atas perintah jaksa.
"Sanksi kebiri ini diberikan sebagai bentuk tindakan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak, di samping pengenaan sanksi pidana penjara dan denda, yang diatur dalam Pasal 81 Perpu 1/2016," ujar Ucok.
Sementara informasi didapat Ucok, Kapolres Padang Pariaman menegaskan menjerat tersangka pemerkosa berulang kepada anak kandung itu dengan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 serta juncto Pasal 76 ternyata Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Segera Bentuk KPAI Sumbar !!!
Sedangkan Ketua Jaringan Pemred Sumbar yang juga orang Piaman Adrian Tuswandi mengatakan, kejadian kekerasan seksual kepada anak sudah berulang terjadi.
"Mestinya semua kasus kekerasan pada anak psikis maupun psikologis seperti kekerasan seksual, jadi pintu masuk Pemprov Sumbar dan DPRD Sumbar untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumatera Barat, koo tidak juga ada KPAI Sumbar, sudah banyak pihak mendesak dibentuk lembaga yang diperintahkan oleh UU Perlindungan Anak, atau biar pelaku pedofil anak berkeliaran terus dan anak Sumbar nanar menatap masa depannya ke depan," ujar Toaik biasa Ketua JPS ini disapa banyak kalangan di Sumbar. (pr)
Ratusan Siswa di Kota Padang Dibekali Edukasi Merawat Gigi dan Mulut
PADANG, (GemaMedianet.com) I Ratusan siswa-siswi Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Adzkia 1 Padang dibekali edukasi cara merawat gigi dan mulut. Kegiatan tersebut merupakan dalam rangka World Oral Health Day (WOHD) yang diinisiasi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) cabang Kota Padang.