PESSEL, (GemaMedianet.com) I Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Ermizen ikut menanggapi terkait Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan tahun 2023 di kabupaten tersebut yang sampai saat ini belum mereka terima.
PPPK tersebut berjumlah 2021 orang yang tersebar di 15 kecamatan di kabupaten bagian selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.
Ketua DPRD Pessel, Ermizen mengatakan bahwa ia telah berkomunikasi langsung dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan, dan hasilnya memang ada penundaan SK.
“Soal penundaan SK PPPK 2023, saya sudah menghubungi kepala BKPSDM, Ia mengatakan masih ada yang harus diselesaikan. Kita yakin saja, secara teknis tentu mereka lebih tahu,”
ungkapnya saat dihubungi wartawan, Kamis (13/6/2024)
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan dari Kepala BKPSDM Pessel saat dihubungi disebutkan bahwa proses penerbitan SK masih dalam tahap penyelesaian akhir. Apabila semuanya sudah selesai, SK-nya akan diterbitkan oleh pemkab setempat.
Selain BKPSDM Pessel, Ermizen juga menghubungi pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan lebih jelas.
"Ya, Informasi dari BKN, PPPK Kabupaten Pesisir Selatan sudah berada di tahap 5, yang berarti tinggal menunggu pengesahan SK oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Selatan," ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Ia berkeyakinan, proses tersebut akan segera diselesaikan oleh pemda, dan para PPPK dapat menerima SK mereka serta mulai bekerja dengan tenang.
“Kita semua berharap kepada pemda untuk segera menerbitkan SK seluruh PPPK yang telah dinyatakan lulus tersebut,” ujarnya.
Ia meminta Pemda Kabupaten Pessel segera memproses dengan cepat, supaya tidak menjadi bola liar di tengah-tengah masyarakat, sebab saat ini adalah tahun politik.
"Di tahun-tahun politik ini, semua akan dikaitkan. Untuk itu kita berharap, sedapat mungkin segera diterbitkan SKnya," pintanya. (ADV)
0 comments:
Posting Komentar