PESSEL, (GemaMedianet.com) I Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Ermizen, mengatakan bahwa Program Pesisir Selatan Pintar (PPSP) tidak pernah dibahas di DPRD Pessel, namun selama program tersebut bermanfaat bagi masyarakat banyak dan tidak menyalahi aturan pihaknya akan mendukung.
Menurut Ermizen, program tersebut mungkin telah dipelajari dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah, tanpa sepengetahuan DPRD. “Program itu belum ada dibahas bersama di DPRD Pesisir Selatan,” katanya.
“Ya, tidak ada dibahas, mungkin sudah mereka pelajari sebelum mengambil keputusan, dan telah mereka pelajari pula, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan,” ujarnya lagi.
Ermizen menegaskan, DPRD tidak memiliki permasalahan dengan program tersebut selama bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan, dan tidak bertentangan dengan undang undang dan peraturan yang ada.
“Kita tidak ada permasalahan, walaupun mereka yang mengatur, tetap informasikan juga kepada DPRD. Kami tidak melarang selagi baik untuk masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan, kita dukung,” tutupnya.
Dengan diluncurkan program tersebut, berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat banyak. Bahkan, program PPSP itu disangkut pautkan dengan penundaan penerbitan SK PPPK.
BACA JUGA : Soal SK PPPK, Ermizen : Saya Sudah Hubungi Kepala BKPSDM Pessel dan BKN
Seperti diketahui di Kabupaten Pesisir Selatan, sebanyak 2021 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan tahun 2023 hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK).
Kondisi ini memicu tudingan, bahwa Program PPSP, yang lebih dikenal dengan PIP Lokal, digunakan untuk kepentingan politik menjelang tahun 2024.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Mawardi Roska menjelaskan, bahwa penundaan penerbitan SK PPPK tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik, seperti yang disampaikan oleh beberapa pihak.
“Penundaan ini murni karena belum keluarnya persetujuan teknis dari BKN untuk sebagian PPPK, karena persyaratannya belum lengkap. Untuk yang sudah mendapatkan persetujuan teknis dari BKN, proses SK-nya sedang berlangsung,” ujarnya.
Ditegaskannya, bahwa tidak ada alasan politik di balik penundaan SK tersebut, Menurutnya, tidak ada alasan politik. Selain itu, dari 19 kabupaten/kota (termasuk Provinsi Sumatera Barat) baru 7 daerah yang telah menerbitkan SK-nya
Mawardi Roska menyampaikan hal tersebut bertujuan untuk meluruskan isu yang berkembang, dimana penundaan SK PPPK dikaitkan dengan kepentingan politik dan alokasi anggaran yang digunakan untuk program lain, seperti PPSP.
(ADV)
0 comments:
Post a Comment