03 Juni 2024

Ini Klarifikasi Hidayat Terkait Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum


PADANG, (GemaMedianet.com) I Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan kebudayaan,  Pelestarian Cagar budaya dan pengelolaan museum, Hidayat memberikan klarifikasi bahwa sejatinya ranperda tersebut telah melalui proses pembahasan yang melibatkan stakeholder, para pihak, budayawan dan relawan budaya.

"Klarifikasi dan penjelasan lebih komprehensif ini perlu kami sampaikan sekaitan adanya respon dari Asisten I  Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) agar perlunya konsolidasi lagi terkait Ranperda Pemajuan kebudayaan, Pelestarian Cagar budaya dan pengelolaan museum mengingat  adanya keinginan konsolidasi dari  budayawan," ungkap Hidayat dalam jumpa pers yang digelar di Ruang Bamus DPRD Sumbar, Senin (3/6/2024) siang. 

Mengawali klarifikasinya, Hidayat menyampaikan, bahwa Ranperda tentang Pemajuan kebudayaan,  Pelestarian Cagar budaya dan pengelolaan museum merupakan perda inisiatif dari Komisi V DPRD  Sumbar.

Perda ini dirancang untuk menjadi Solusi terhadap empat isu krusial terkait muatan lokal kurikulum ke satuan pendidikan formal, apresiasi kepada lembaga dan pelaku seni budaya, pembentukan dewan kebudayaan daerah dan Anggaran 2 persen untuk pemajuan kebudayaan dari APBD setiap tahun.

Untuk mengatasi masalah ini, Hidayat mengusulkan beberapa langkah penting, diantaranya, Integrasi muatan lokal dalam kurikulum, yakni Memasukkan isu kebudayaan ke dalam kurikulum pendidikan formal. Kemudian, Apresiasi untuk Lembaga dan Pelaku Seni Budaya, yakni Memberikan penghargaan dan dukungan kepada pelaku seni dan budaya. Pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah, yakni Mendirikan dewan khusus yang bertugas memajukan kebudayaan daerah.

Alokasi Anggaran untuk Kebudayaan: Mengalokasikan 2 persen dari APBD setiap tahun untuk pemajuan kebudayaan. Rancangan ini mencakup sembilan bab dan 247 pasal, yang berfokus pada pengembangan dan pelestarian budaya daerah, perlindungan cagar budaya, serta pengelolaan museum.

"Perda ini didasarkan pada prinsip adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, dan keberagaman budaya di Sumatera Barat sebagai identitas serta bagian integral dari budaya nasional," jelas Hidayat. 

Dengan langkah-langkah ini, Sumatera Barat bertekad melestarikan dan memajukan kebudayaannya, sekaligus memperkuat persatuan dan kesatuan di tengah pengaruh globalisasi dan budaya asing.

Perda ini mencakup berbagai aspek, termasuk strategi untuk melestarikan warisan budaya, mekanisme perlindungan cagar budaya dan pengelolaan museum agar lebih modern dan relevan dengan perkembangan zaman.

Selain itu diharapkan perda ini dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam Upaya memajukan kebudayaan daerah secara menyeluruh. 

Pentingnya Merawat Nilai-nilai Kebudayaan 

Hidayat menilai, pentingnya merawat nilai-nilai kebudayaan daerah di tengah maraknya pengaruh budaya asing. 

Oleh karena itu Hidayat menekankan bahwa apresiasi terhadap budaya lokal mulai merenggang, terutama di kalangan Generasi Y (milenial), Generasi Z, dan Generasi Alpha.

"Generasi muda kita mulai tidak akrab dengan bahasa daerah, kesenian, adat istiadat, sejarah, permainan rakyat, olahraga tradisional, tradisi lisan, dan pakaian daerah," ujar Hidayat 

Dia juga menyoroti menipisnya karakter dan kepribadian di berbagai sektor kehidupan. "Kita melihat sikap mental dan perilaku yang kurang disiplin, kurang tanggung jawab, mudah menyerah, malas namun berharap hasil lebih, serta kurangnya kemandirian," pungkasnya.

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Pengumuman KPU Pesisir Selatan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog