12 Juni 2024

DPRD Sumbar Tetapkan Pansus Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045


PADANG, (GemaMedianet.com) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna beragendakan penetapan pansus Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Rabu (12/6/2024).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar itu diikuti para anggota DPRD Sumbar, dan dihadiri Sekdaprov Sumbar Hansastri beserta OPD dan undangan.

Wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar di kesempatan itu mengatakan, sesuai Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka terdapat tiga dokumen perencanaan pembangunan daerah harus disiapkan Pemerintah Daerah, yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka Panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD, sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun.

"Dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten. Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025," ujarnya.

Menurut Irsyad, pembahasan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 memuat materi mencakup lintas komisi, maka dalam Rapat Badan Musyawarah disepakati dibahas panitia khusus (pansus).

"Menindaklanjuti Keputusan Rapat Badan Musyawarah Pimpinan DPRD melalui Surat Nomor : 162/793/Perd-2024 tanggal 11 Juni 2024 telah menyurati Fraksi-fraksi untuk dapat mengusulkan Anggota Fraksinya akan menjadi anggota Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 sesuai dengan komposisi yang ditetapkan dalam Pasal 109 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022, dimana empat orang mewakili satu orang dan sisa tiga orang dibulatkan menjadi satu," ujarnya

Dikatakan lagi, berdasarkan usulan disampaikan masing-masing fraksi telah disiapkan Konsep Keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.

"Dengan telah disepakati, maka selanjutnya ditetapkan menjadi keputusan dewan," pungkasnya setelah menanyakan kepada para anggota DPRD apakah menyetujui konsep keputusan dewan.

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog