10 Juni 2024

DPRD Sumbar Beri Penjelasan Ranperda Usul Prakarsa Tentang Penyelenggaraan Penyiaran



PADANG, (GemaMedianet.com) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Anggota DPRD Sumbar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Rapat tersebut dihadiri para anggota DPRD Sumbar dan Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy di ruang sidang utama Gedung DPRD setempat, Senin (10/6/2024).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Irsyad Safar selaku pimpinan rapat mengatakan, pentingnya regulasi yang komprehensif untuk mengatur penyiaran di wilayah Sumatera Barat.

"Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mengatur penyiaran di provinsi kita, sehingga mampu mendukung penyebaran informasi yang akurat, mendidik, dan menghibur masyarakat," ujarnya.

Irsyad tambahkan, latar belakang dan tujuan dari usul prakarsa ini menurutnya, Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran disusun untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat.

"Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat peran penyiaran lokal dalam menjaga kearifan lokal serta memperluas jangkauan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Barat," jelasnya.

Irsyad juga menyampaikan, Ranperda tersebut mencakup berbagai aspek penting, seperti pengaturan konten siaran, perlindungan hak-hak konsumen, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran.

"Selain itu, Ranperda ini juga menyoroti pentingnya kerjasama antara lembaga penyiaran dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat dan berdaya saing," ujarnya.

Sejumlah fraksi turut memberikan pandangan dan masukan terkait Ranperda tersebut. Sebagian besar fraksi menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap konten penyiaran, agar tidak menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Dengan disampaikannya penjelasan ini, DPRD Sumbar berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran dapat segera dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Kami berharap dukungan dari semua pihak agar Ranperda ini dapat segera terealisasi, demi kemajuan penyiaran dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat," tutup Irsyad.

Seperti diketahui, terhadap usul prakarsa itu Bapemperda melalui juru bicaranya menyampaikan laporan hasil kajian terhadap ranperda tersebut. Begitu juga juru bicara pengusul menyampaikan dasar pertimbangan dan latar belakang diusulkannya ranperda tersebut.

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Pasang Iklan Anda Di Sini

   

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog