Selanjutnya, persetujuan itu ditetapkan menjadi Keputusan DPRD dan diberi Nomor 9/SB/2024.
Dengan telah ditetapkannya Keputusan DPRD itu, maka agenda dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan atau pendapat gubernur.
Seperti diketahui, untuk sampai pada tahapan penetapan kesepakatan itu terlebih dahulu diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh pansus. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap ranperda tersebut.
Supardi menyebut, pada prinsipnya fraksi-fraksi dapat menyetujui 13 substansi dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh panitia khusus (pansus), dan disamping itu fraksi-fraksi juga memberikan beberapa catatan dan masukan yang akan menjadi satu kesatuan dengan hasil pembahasan pansus.
Terakhir, Supardi mengingatkan, sesuai dengan maksud Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, bahwa substansi Ranperda RTRW Sumbar yang disepakati oleh DPRD dan pemerintah daerah, agar disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi.
Selain penetapan kesepakatan RTRW tersebut, rapat paripurna kali ini juga beragendakan penyampaian nota pengantar tiga ranperda, yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, RPJPD Sumbar 2025-2045, serta Ranperda perusahaan perseroan daerah penjaminan kredit daerah.
0 comments:
Posting Komentar