PADANG, (GemaMedianet.com) I Badan Kehormatan (BK) merupakan bagian penting dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bertanggung jawab untuk menjaga marwah lembaga hingga menyelesaikan persoalan yang terjadi secara internal maupun eksternal.
Dalam upaya menjalankan tugas dengan baik itu maka pentingnya sarana prasarana (Sapras) penunjang kinerja.
Hal tersebut diungkapkan Ketua BK DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Muzli M Nur saat menerima kunjungan kerja BK DPRD Kabupaten Agam, di ruang kerjanya, Jumat (14/6/2024).
Muzli M Nur melanjutkan, secara kinerja BK tidak hanya berperan menjaga marwah lembaga, namun juga menyelesaikan persoalan yang terjadi pada internal lembaga maupun eksternal.
Penyelesaian itu memiliki tahapan yang merujuk pada aturan tata tertib yang disepakati oleh DPRD secara kelembagaan. Jadi untuk menunjang kinerja, BK harus memiliki ruangan yang representatif hingga kebutuhan-kebutuhan lainya.
"Jika tidak dipenuhi, layangkan surat kepada sekretaris DPRD. BK adalah AKD yang berada pada lembaga penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya.
Dia menyebut keberhasilan kinerja BK ditunjukkan dengan tidak adanya persoalan-persoalan yang terjadi secara internal maupun eksternal lembaga. Ketua BK harus proaktif mengawal anggaran Sapras penunjang kinerja BK, pimpinan harus berlaku adil pada setiap AKD yang ada.
"BK harus memiliki koordinasi yang harmonis kepada unsur pimpinan maupun AKD lainya, sehingga pola penyelesaian persoalan bisa berjalan optimal," katanya.
Disebutkan, sebagai satu keluarga di lembaga legislatif (DPRD) menjaga marwah lembaga harusnya menjadi kesadaran sendiri. BK akan terus bekerja untuk menyelesaikan persoalan, kecuali itu tindak pidana yang telah masuk ranah hukum.
Dia juga mengatakan, secara kelembagaan DPRD Sumbar telah memiliki pedoman Tata tertib dan Kode Etik Dewan. Pada prinsipnya keberadaan dua dokumen itu adalah untuk peningkatan kinerja DPRD, bukan untuk menjatuhkan.
Tidak hanya telah memiliki Tata Tertib dan Kode Etik, DPRD Sumbar juga telah menyusun pedoman tata cara beracara yang telah berproses dan akan dibahas dengan panitia khusus (Pansus), penyusunan tata beracara memiliki kendala dalam penyelesaian, yaitu waktu yang singkat.
Namun yang pasti, tatib dan kode etik merupakan suatu landasan bagi anggota DPRD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Dia mencontohkan, kehadiran dalam rapat paripurna dan rapat-rapat yang telah dijadwalkan. Kemudian, mengenai pakaian sampai kepada perilaku anggota DPRD.
"Semoga informasi yang diterima dari BK DPRD Sumbar bisa memberikan manfaat bagi BK Kabupaten Agam, dan pelaksanaan menjaga marwah lembaga bisa berjalan optimal," katanya.
Sementara itu Ketua BK DPRD Agam Adrius mengatakan, banyak yang harus dokonsultasikan dengan BK DPRD Sumbar, terutama terkait anggaran yang kurang diprioritaskan untuk menunjang kinerja BK di DPRD Agam.
Jadi masukkan-masukan yang diberikan oleh BK DPRD Sumbar sangat strategis untuk kinerja kedepan. Pihaknya akan proaktif dalam mengawal anggaran kinerja BK, sehingga apa yang menjadi tugas dan wewenang bisa dijalankan secara maksimal.
Dia menyampaikan bahwa kunjungan ke DPRD Sumbar bertujuan untuk bertukar informasi dalam mendukung kinerja masing-masing AKD. Dia menegaskan bahwa kinerja BK DPRD Agam telah sesuai dengan kode etik yang telah disepakati oleh lembaga DPRD.
0 comments:
Post a Comment