PAYAKUMBUH, (GemaMedianet.com) I Pasca viralnya terkait dengan kejadian oknum Sekretaris Satpol PP Kota Payakumbuh yang mendatangi kantor Gakkum Satlantas Polres Payakumbuh dengan berteriak-teriak meminta surat keterangan kematian, pihak kepolisian Polres Payakumbuh langsung meresponnya.
Hal itu langsung ditanggapi oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, SIK melalui Kasat Lantas Polres Payakumbuh AKP Firdaus kepada media. Menurutnya, kejadian itu terkait dengan laka lantas pada bulan Maret yang lalu.
"Kita menyayangkan Dewi Novita datang dengan marah membentak-bentak dan menunjuk-nunjuk penyidik di Kantor Gakkum Satlantas Polres Payakumbuh," katanya, Sabtu (18/5/2024).
Ia menjelaskan, setelah kejadian laka lantas, Polres Payakumbuh sudah melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, juga ketentuan yang berlaku dan juga sudah banyak upaya yang dilakukan oleh supir truck untuk bersilaturahmi dengan keluarga pengendara sepeda motor.
"Keluarga dari supir truk minta mengamankan diri ke Polres, selama tujuh hari kita mengamankan dia. Satu hari setelah kejadian keluarga supir truk melakukan pendekatan dengan keluarga pengendara motor, dengan berturut-turut datang ke rumah duka sampai menujuh hari," ujarnya.
Kemudian, suami pengendara motor minta keluarga supir mobil untuk datang ke rumah Dewi Novita untuk membicarakan terkait kecelakaan itu.
"Namun dari pengakuan supir sesampainya di sana keluarganya malah mendapatkan makian dari Dewi Novita," kata Kasat Lantas Polres Payakumbuh menambahkan.
Menurut keterangan supir truck, setelah kejadian itu keluarganya trauma untuk melakukan pendekatan langsung, akhirnya dia meminta bantuan kepada penyidik untuk dipertemukan dengan keluarga pengendara motor di Polres Payakumbuh.
"Kita fasilitasi, sudah tiga kali pertemuan antara keluarga supir truk dengan pengendara motor, dari pihak supir truck hanya mempunyai kemampuan untuk memberi santunan 5 juta rupiah, akan tetapi dari keluarga pengendara motor tidak terima dengan melontarkan kata kalau 5 juta untuk pemakaman saja tidak cukup," kata AKP Firdaus menerangkan.
Masih menurut Kasat, upaya dari Polres Payakumbuh diantaranya melakukan penyelidikan, olah TKP sebanyak 2 kali, permintaan keterangan 6 orang saksi. Kemudian, gelar penyelidikan disitu benar terjadinya kecelakaan lalulintas, hasilnya lanjutkan ke penyidikan.
"Dalam penyidikan kita menyita barang bukti, panggil saksi dan BAP 6 orang saksi. Kemudian kita lakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan kelalaian ada pada pengendara sepeda motor tersebut," terangnya.
Kemudian, kesimpulan perkara tersebut di- SP3-kan karena kelalaian ada pada pengendara motor, yang meninggal dunia di Rumah Sakit Adnan WD Payakumbuh.
"Tidak hanya itu, penyidik juga berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak external Kejaksaan Negeri Payakumbuh, dengan kesimpulan yang sama dengan gelar perkara khusus, barulah setelah itu kita menerbitkan SP3-nya," ujarnya.
Dari kesimpulkan gelar perkara khusus, dikarenakan kelalaian ada pada pengendara motor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dengan mobil truk akibatnya pengendara motor meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan pasal 109 ayat (2) KUHAP, meka penyidikan dihentikan demi hukum.
Kemudian dalam vidio instagram Sekretaris SatpolPP Payakumbuh @Dewi_Novita juga mempertanyakan terkait dengan surat kematian yang asli. Menurut AKP Firdaus, surat kematian yang asli langsung keluar dari rumah sakit dan diberikan ke keluarga pengendara motor.
"Kemudian diminta oleh penyidik untuk kelengkapan administrasi penyidikan, pihak pengendara motor juga meminta dari rumah sakit, sudah dikasih fotocopy surat keterangan kematian yang dilegalisir oleh rumah sakit. Katanya dia meminta yang asli untuk keperluan leasing," katanya.
Kasat Lantas Polres Payakumbuh juga mengatakan, kejadian tanggal 4 Maret, tanggal 5 Maret keluar santunan jasaraharja sebesar 50 juta. Langsung ke rekening suami pengendara sepeda motor an. Andi Wet ke rekening BRI.
Dalam kecelakaan lalulintas antara sepeda motor dan mobil tidak selalu mobil yang salah, sebagaimana yang disebutkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (pr)
0 comments:
Posting Komentar