PADANG, (GemaMedianet.com) I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, serta LHP Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Partai Politik Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kedua LHP tersebut diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Slamet Kurniawan kepada Ketua DPRD Sumbar Supardi dan Gubernur Sumbar diwakili oleh Wakil Gubernur Audy Joinaldy dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumbar, Senin (20/5/2024).
Dalam sambutannya, Auditor Utama Keuangan Negara V menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan demikian Pemprov Sumbar telah mendapatkan opini WTP 12 kali berturut-turut sejak tahun 2012. Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemprov Sumbar untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.
Terlepas dari capaian yang diperoleh oleh Pemprov Sumbar, BPK dalam pemeriksaan atas LKPD Tahun 2023, masih menemukan beberapa permasalahan.
"Diantaranya (1). SiLPA digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan sumber dana, (2). Pelaksanaan kegiatan pada Badan Penghubung Pemerintah Provinsi di Jakarta tidak sesuai ketentuan (3). Kelebihan pembayaran atas Belanja Pegawai berupa gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan pegawai, dan (4). Kelebihan pembayaran dari kekurangan volume pekerjaan fisik pada dua SKPD," terangnya.
Meskipun demikian, sebutnya, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Pada kesempatan tersebut Auditor Utama Keuangan Negara V juga menyampaikan, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2023. IHPD yang disampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemprov dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat selama Tahun 2023.
Lebih lanjut dikatakannya, sesuai mandat Pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang mengharuskan pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Maka sebagai catatan, posisi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan untuk Provinsi Sumatera Barat yang telah sesuai rekomendasi dari tahun 2005 sampai dengan Desember 2023, adalah sebesar 68,29 persen.
"Capaian ini, belum mencapai target nasional sebesar 75 persen," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Auditor Keuangan Negara V menyampaikan bahwa BPK ingin menegaskan pentingnya penggunaan APBD secara efektif dan efisien.
Setiap rupiah dialokasikan melalui APBD bukan hanya sebuah angka dalam laporan keuangan, tetapi juga representasi dari kepercayaan publik, serta harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup mereka, pungkasnya.
Kegiatan itu selanjutnya ditandai dengan penandatangan berita acara penyerahan LHP, serta diikuti penyerahan dua LHP dan diakhiri dengan foto bersama.
(sp/mz)
0 comments:
Posting Komentar