PADANG, (GemaMedianet.com) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumbar yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumbar dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
"Kami yakin dan percaya, selama melakukan pemeriksaan terhadap LKPD, BPK selalu mengedepankan nilai-nilai integritas, independensi dan profesionalisme, sehingga dapat menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang berkualitas, kredibel, tepat waktu, relevan serta akurat," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi mengawali sambutannya sebagai pengantar saat membuka rapat paripurna beragendakan penyerahan LHP BPK atas LKPD Provinsi Sumbar Tahun 2023, Senin (20/5/2024).
Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap LKPD, Sumbar telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali berturut-turut. Kendati demikian, perolehan WTP tersebut jangan sampai membuat larut dalam eforia yang berlebih-lebihan.
Supardi menekankan, perlu dipahami bersama bahwa capaian atas opini WTP pada intinya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam penyajian LKPD. Oleh karena itu, opini WTP hanya sebagai bentuk pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LKPD tersebut.
Menurutnya, WTP tidak menjamin tidak ada permasalahan dan kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Kondisi itu kita lihat dari masih banyaknya temuan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK pada setiap laporan hasil pemeriksaannya," terang Supardi.
Begitu juga dengan opini WTP ke-12 atas LKPD Sumbar Tahun 2023, harapannya capaian opini tidak hanya dalam tataran opini saja.
"Tentu juga harus diiringi semakin baiknya pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, dan semakin berkualitasnya pelayanan publik di Sumbar," ujarnya.
Dilanjutkannya, meskipun BPK memberikan opini WTP atas LKPD Sumbar Tahun 2023, akan tetapi masih cukup banyak rekomendasi dan catatan yang terdapat dalam LHP yang wajib ditindak lanjuti OPD dan entitas terkait paling lama 60 hari sejak LHP diterima.
DPRD Sumbar, tambah Supardi, memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk memastikan semua rekomendasi telah ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.
"DPRD Sumbar akan sungguh-sungguh melaksanakan fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan tindak lanjut LHP BPK atas LKPD Provinsi Sumbar 2023, baik itu LHP LKPD, LHP SPI dan LHP PDTT telah dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak LHP diterima tanggal 20 Mei 2024," pungkasnya.
Senada, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Slamet Kurniawan menyebutkan, terlepas dari capaian yang diperoleh oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), BPK dalam pemeriksaan atas LKPD Tahun 2023, masih menemukan beberapa permasalahan.
"Permasalahan itu diantaranya (1). SiLPA digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan sumber dana, (2). Pelaksanaan kegiatan pada Badan Penghubung Pemerintah Provinsi di Jakarta tidak sesuai ketentuan, (3). Kelebihan pembayaran atas Belanja Pegawai berupa gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan pegawai, dan (4). Kelebihan pembayaran dari kekurangan volume pekerjaan fisik pada dua SKPD," terangnya.
Dia juga menekankan, pentingnya penggunaan APBD secara efektif dan efisien.
"Setiap rupiah dialokasikan melalui APBD bukan hanya sebuah angka dalam laporan keuangan, tetapi juga representasi dari kepercayaan publik serta harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup mereka," tuturnya.
(mz)
0 comments:
Posting Komentar