PASAMAN, (GemaMedianet.com) I Polres Pasaman menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika jenis Shabu dan Ganja selama operasi Antik Singgalang 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Loby Mapolres Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (16/5/2024).
Press release tersebut dipimpin oleh Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro Sik, MIK yang diwakili Wakapolres Kompol Muddasir, SH, MH.
Dikatakan, pengungkapan Kasus Narkotika jenis Shabu dan Ganja Narkotika jenis Shabu dan Ganja selama operasi Antik Singgalang 2024 tersebut berawal dari informasi yang diperoleh oleh Petugas Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman dari masyarakat.
Diterangkan, bahwa selama operasi Antik Polres Pasaman telah berhasil mengungkap beberapa Kasus Narkoba Jenis Sabu dan Ganja sebanyak empat kasus.
Selama kegiatan Operasi Antik Singgalang 2024 Polres Pasaman berhasil mengamankan lima orang tersangka, terdiri dari Samsuddin panggilan Samsuddin, Rico Ricardo Pangilan Rico, Ari Wiranda Panggilan Ari, Helmi Hendra Panggilan Si Hel , Darman Pangilan Aman. Yang saat ini telah diamankan di Rutan Mapolres Pasaman.
Adapun barang bukti yang berhasil disita jajaran Sat resnarkoba Polres Pasaman selama Operasi Antik, yakni Ganja sebanyak 746.94 gram, Shabu 152,51 gram.
Kelima orang tersangka melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 sampai 15 tahun dan hukuman seumur hidup.
(pr)
0 comments:
Posting Komentar