JAKARTA, (GemaMedianet.com) I Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2023 berkonsultasi dengan Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) kementerian dalam negeri (Kemendagri), Senin (13/5/2024).
Dalam pertemuan itu terungkap, Pansus LKPJ DPRD Sumbar akan mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi yang diberikan kepada gubernur pada tahun-tahun sebelumnya (2019 – 2022-red).
"Upaya ini tentu dilakukan untuk lebih memperbaiki jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya.
Dia mengatakan, dalam pembahasan LKPJ Kepala Daerah, DPRD akan fokus dalam fungsi pengawasan "bahkan" kewenangan itu diberikan sangat luas. Untuk itu penyatuan frekuensi dalam melahirkan rekomendasi-rekomendasi strategis sangat diperlukan. Termasuk mengambil langkah-langkah dalam menyatakan sikap terhadap LKPJ Kepala Daerah.
Dia menyebutkan, dalam capain kinerja yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan OPD dalam buku LKPJ bisa jadi berbeda dengan pelaksanaan hasil pengawasan yang dilakukan oleh DPRD. Cantumkan itu lebih banyak dalam bentuk makro dan capaian secara umum, sedangkan dari pengawasan yang dilakukan oleh DPRD lebih cenderung melihat permasalahan secara lebih detail.
Pada pertemuan itu Pansus LKPJ Kepala Daerah Sumbar 2024 disambut oleh Direktorat FKDH Wilayah I Sumatera Eka Sastra, tidak hanya itu Pansus LKPJ juga didampingi unsur pimpinan yaitu Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar, Indra Dt Rajo Lelo dan Suwirpen Suib.
Eka Sastra mengatakan, jika rekomendasi yang diberikan DPRD kepada kepala daerah tidak ada progres, maka harus dikoordinasikan dengan komisi. Masa kerja Pansus selama enam bulan, maka pemanggilan OPD harus dilakukan dengan mengorek apa yang harus menjadi perhatian sebagai bahan rekomendasi.
"Sorotan-sorotan itu harus ditindaklanjuti dengan komisi-komisi terkait untuk mengawal progres yang ada," katanya.
Dengan adanya LKPJ DPRD bisa memonitor kinerja kepada daerah. Sejatinya LKPJ adalah bahan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan itu tidak bisa dicampur adukan dengan politik. Menurutnya, PP Nomor 13 Tahun 2019, semua harus berjalan sesuai koridor.
0 comments:
Posting Komentar