PADANG, (GemaMedianet.com) I Setelah melewati tahapan dan mekanisme pembahasan sesuai dengan regulasi berlaku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat akhirnya menetapkan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.
Rekomendasi DPRD tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Selasa (21/5/2024) siang.
Dalam rapat paripurna itu, secara umum anggota DPRD Sumbar yang hadir pada agenda penting itu memberikan persetujuannya terhadap konsep Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPj Tahun 2023.
Dengan adanya persetujuan itu, maka konsep keputusan tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPj Tahun 2023 selanjutnya disahkan menjadi Keputusan DPRD Sumbar.
Irsyad selanjutnya juga meminta kepada Panitia Khusus (Pansus) untuk menyampaikan langsung rekomendasi DPRD itu kepada menteri dalam negeri (Mendagri) sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, serta konsultasikan langsung terkait efektifitas dan optimalisasi pelaksanaan rekomendasi DPRD oleh pemerintah daerah dalam upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Ini sangat diperlukan, agar peran dan fungsi rekomendasi DPRD dapat lebih optimal untuk mendukung perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah," terangnya didampingi Wakil Ketua DPRD Suwirpen Suib dan Indra Dt RJ Lelo.
Sebagaimana diketahui, kendati pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah (LKPj) yang disampaikan kepada DPRD berbentuk keterangan, namun LKPJ memiliki peran yang penting bagi DPRD.
Hal itu berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan sekaligus sebagai instrumen untuk melihat kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Oleh karena itu dalam merumuskan rekomendasi DPRD disari dari beberapa catatan selama pembahasan LKPj oleh komisi-komisi dan pansus. Diantaranya masih terdapat kelemahan terutama dalam pelaksanaan empat program unggulan daerah yang tertuang pada RPJMD Sumbar Tahun 2021-2026, yaitu Progul Sumbar Sehat dan Cerdas, Sumbar religi dan Berbudaya, Sumbar Sejahtera dan Sumbar Berkeadilan. Dimana sampai 2023 yang merupakan tahun ketiga dari RPJMD, masih ada sasaran dan tujuan dari empat progul tersebut yang belum tercapai.
Begitu juga dalam penyelenggaraan pemerintahan tahun 2023, permasalahan yang muncul masih sama seperti tahun 2022. Sehingga diperlukan perbaikan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, serta menuntaskan pelaksanaan rekomendasi DPRD terhadap LKPj tahun-tahun sebelumnya.
Mengakhiri rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar selanjutnya menyerahkan Rekom DPRD kepada Wakil Gubernur Audy Joinaldy.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut unsur Forkopimda, sekretaris daerah, para kepala OPD, serta undangan lainnya.
(mz)
0 comments:
Posting Komentar