23 April 2024

Dorong Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Mario Syah Johan Sosialisasikan Perda 8 Tahun 2019



SOLSEL, (GemaMedianet.com) I Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat Mario Syah Johan kembali melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda). Kali ini perda yang disosialisasikan, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial. 

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung selama dua hari di Muaro Labuh, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan (Solsel), mulai 23-24 April 2024.

Kegiatan dihadiri oleh pemangku kepentingan, dan ratusan masyarakat yang terlihat antusias mendengarkan penjelasan Mario Syah Johan.

Dikesempatan itu Mario Syah Johan menyampaikan, keberadaan Perda Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi semua.

Menurutnya, pencapaian optimalisasi penyelenggaraan sosial tercermin dari pemenuhan kebutuhan dasar warga untuk hidup layak.

“Indikator kesejahteraan sosial dapat dilihat dari tingkat ketersediaan kehidupan yang layak bagi masyarakat, sebagai keberhasilan dalam memajukan sektor perekonomian yang memberikan dampak positif pada kehidupan masyarakat,” sebutnya.

Mario juga menekankan perlunya pola terencana, terarah, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, yakni melalui upaya rehabilitasi, skema jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial.

Terlebih lagi, Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi dengan beberapa daerah yang masih tertinggal dalam tingkat kesejahteraan masyarakat.


Oleh karena itu, lanjut Mario, regulasi ini akan difokuskan untuk mendorong peningkatan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.

Kendati demikian, Mario menyadari, permasalahan sosial tidak dapat diselesaikan secara menyeluruh, namun dengan adanya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, diharapkan dapat mengurangi angka kesenjangan dan meratakan pembangunan, baik dalam aspek fisik maupun non-fisik.

"Penyelesaian masalah kesejahteraan sosial memerlukan payung hukum yang jelas, sehingga implementasi tindakan sosial dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran," urainya.

Seperti diketahui, pembuatan Perda ini mengacu pada Undang Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan daerah, dengan lima bab yang mengatur tentang permasalahan sosial. (mz)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog