PADANG, (GemaMedianet.com) I Satuan Resnarkoba Polres Pasaman telah mengamankan 1(satu) orang laki-laki berinisial AM Pgl AM yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, Selasa (26/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
Dalam keterangan Persnya Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntor, S.I.K, M.I.K menyampaikan, kejadian berawal ketika Tim Opsnal Sat resnarkoba Polres Pasaman mendapat informasi dari masyarakat tentang telah terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan tersangka di dalam Kedai Kampung Sababalik Jorong Durian Kadap Nagari Padang Gelugur Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Mendapat informasi tersebut Kapolres Pasaman langsung memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Ahmad Ramadhan dan jajaran untuk langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, memang benar telah terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka.
Dari hasil penyelidikan tersebut jajaran Sat Resnarkoba Pasaman langsung bergerak menuju kedai tersangka sekira pukul 23.00 WIB Tim Opsnal langsung masuk ke dalam kedai, dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Tim kemudian berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja di dua tempat dalam kedai yang disimpan di bawah rak steleng kedai dan di bawah tempat tidur kedai tersangka.
Kepada petugas tersangka mengakui, bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut memang betul miliknya. Selanjutnya, petugas Satresnarkoba Pasaman langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan disaksikan oleh perangkat Nagari Kampung Sababalik Jorong Durian Kadap Nagari Padang Gelugur.
Tersangka dan barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke Polres Pasaman untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam ungkap kasus ini, sebut AKBP Yudo Huntoro, Tim Opsnal berhasil menyita sebanyak 250 paket kecil diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip warna hitam merk plus, 1 (satu) buah kotak lampu merk Hannochs dan 1 (satu) unit merk Infinix warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim telkomsel dan 1 (satu) buah kartu SIM B Umum, serta uang sejumlah Rp.20.000,- dari tangan tersangka.
Ditambahkannya, akibat perbuatannya tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (pr)
0 comments:
Posting Komentar