SAWAHLUNTO, (GemaMedianet.com) l Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto meringkus seorang pelaku persetubuhan dan pencabulan berinisial ZZW.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi, SH membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Iya, pelaku ditangkap di Dusun Kataping Desa Talago Gunung Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto," katanya, Sabtu (2/3/2024).
Dia menyebut, penangkapan ZZW ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/6/II/2024/SPKT/POLRES SAWAHLUNTO/POLDA SUMBAR, tanggal 09 Februari 2024 perihal perbuatan pencabulan.
"Pelaku melakukan aksinya terhadap seorang korban yang masih di bawah umur pada bulan Oktober 2023 lalu. Pengakuan dari korban, pelaku telah melakukan aksinya 4 kali," ujarnya.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim beserta Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto.
"Kami dapat informasi pelaku baru pulang dari daerah Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian terhadap pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Sawahlunto untuk ditindak lanjuti," ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian korban dan hasil Visum Et Repertum.
Untuk pasal yang disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang Undang berdasarkan Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman pidana 5 tahun ke atas," pungkas AKP Syafrinaldi.
(pr)
0 comments:
Posting Komentar