PADANG, (GemaMedianet.com) I Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari, terhitung tanggal 8 Maret hingga 14 Maret 2024.
Pertimbangan penetapan status itu bahwa hujan dengan intensitas tinggi dan terus menerus pada 7 dan 8 Maret 2024 telah mengakibatkan banjir pada 27 lokasi yang tersebar di 8 kecamatan dan longsor pada 3 lokasi.
Oleh karena itu untuk mengantisipasi dan meminimalisir dampak bencana lebih luas, berdasarkan data yang didapat di lapangan dan kajian dari BPBD dan OPD lainnya serta instansi yang terlibat langsung di lapangan, perlu menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana.
Penetapan status itu dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Padang Nomor 75 Tahun 2024 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor.
Dalam keputusan itu juga ditetapkan, bahwa penyelenggaraan tanggap darurat banjir dan longsor di Kota Padang meliputi (a). Pencarian, penyelamatan dan evakuasi korban bencana. (b). pemenuhan kebutuhan dasar. (c). penampungan sementara (d). perlindungan kelompok rentan, dan (e). pemulihan darurat secara prasarana vital
Keputusan itu berlaku mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 8 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Wali Kota Padang Hendri Septa.
Seperti diketahui, banjir yang melanda Sumatera Barat pada Kamis, (7/3/2024) telah menelakan sebanyak 30 korban jiwa. 27 orang diantaranya di Pesisir Selatan, 3 orang di Padang Pariaman. Selain juga tercatat korban luka-luka sebanyak 2 orang.
(mz)
0 comments:
Posting Komentar