25 Maret 2024

Mobil Angkutan Tak Boleh Lewat Selama Idul Fitri di Sumbar, Ini Pengecualiannya


PADANG, (GemaMedianet.com) I Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama mudik Idul Fitri 1445 Hijriah. Pembatasan itu akan diterapkan selama Operasi Ketupat Singgalang 2024.

"Dilakukan pembatasan terhadap mobil barang sumbu tiga pada 5 April, pukul 09.00 WIB, hingga 16 April, pukul 08.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, S.Ik, Minggu (24/3/2024).

Lebih lanjut dikatakan, mobil angkutan barang yang boleh melintas adalah hantaran uang, BBM, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta kebutuhan pokok (sembako).

Sedangkan angkutan yang tidak boleh melintas, sebutnya, seperti mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan, dan lainnya.

BACA JUGA :  Ditlantas Polda Sumbar Ubah Skema One Way Libur Idul Fitri, Berlaku Mulai 7-15 April

Kombes Pol Dwi Nur Setiawan menerangkan, pembatasan operasional angkutan barang di Provinsi Sumbar pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi, (Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya), dan Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-Batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota).

"Pembatasan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga, dengan masing masing NOMOR : KP-DRJD 1305 Tahun 2024, NOMOR : SKB/67/11/2024, NOMOR : 40/KPTS/Db/2024," ujarnya.

Dia menambahkan, pembatasan itu berdasarkan surat edaran gubernur Sumbar, Nomor 550/251/DISHUB-SB/III/2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 1445 Hijriah tahun 2024 di Sumbar.

"Pengusaha angkutan barang yang bersikukuh, akan kita tindak tegas, penilangan, dan pengandangan kendaraan sampai waktu kendaraan boleh dilalui. Saya meminta kepada pengusaha alat pengangkutan barang agar berpedoman dengan SKB dan edaran gubernur tersebut," jelasnya. (pr)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog