AGAM, (GemaMedianet.com) I Kepolisian Resor (Polres) Agam terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini melalui Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam berhasil meringkus empat pria yang terlibat jaringan peredaran sabu di Lubukbasung, Selasa (26/3/2024).
Empat kawanan pengedar itu berasal dari wilayah Kecamatan Lubukbasung Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Masing-masing berinisial AES (30), warga Pasar Usang, Jorong III Sangkir, Nagari Lubukbasung. SA (40), asal Manggopoh yang mengantongi KTP tempat tinggal di Koto Baru Kota Jambi, IH (34), warga Manggopoh, dan H (45), warga Kampung Tangah.
"Keempat tersangka diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam dari dua tempat. Tersangka AES diringkus di rumahnya di Pasar Usang dan tiga tersangka lainnya diamankan di sebuah rumah di Jorong Batuhampar, Kenagarian Kampung Tangah," kata Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah.
Dia melanjutkan, pengungkapan kasus jaringan pengedar AES cs ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan bisnis terlarang yang mereka jalankan. Operasi penangkapan dimulai dari tersangka AES di rumahnya pada Senin malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Polisi menggerebek kediaman AES saat dirinya asyik mengkonsumsi sabu. Dua paket sabu seberat 0,5 gram diamankan petugas dari kamarnya. Berikut barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu yang masih berisi barang haram tersebut, termasuk gunting dan sebuah handphone merk Nokia.
Hasil pengembangan selanjutnya membawa aparat ke lokasi tiga tersangka lainnya berkumpul di Jorong Batuhampar, Nagari Kampung Tangah. Selasa dinihari, sekitar pukul 00.30 wib polisi melakukan penggerebekan ke TKP dan berhasil mengamankan SA, IH dan H.
"Saat akan ditangkap, para tersangka sempat berupaya kabur, namun polisi dengan sigap bergerak menggagalkannya. Dari penangkapan ketiga tersangka ini ditemukan 20 paket sabu seberat 2,5 gram dan satu paket ganja seberat 200 gram," katanya.
Puluhan paket sabu itu, imbuhnya lagi, ditemukan petugas dalam dompet kain yang disembunyikan tersangka dalam kotak besi di dalam jok motor. Sedangkan satu paket ganja itu ditemukan dari hasil pemeriksaan di dalam kamar rumah tempat mereka diamankan.
Selain 20 paket sabu dan satu paket ganja, juga disita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu timbangan digital, satu unit motor Honda Beat Nopol BA 2365 TO, uang tunai senilai Rp.5.952.000 dan beberapa media penyimpanan barang terlarang itu.
"Keempat tersangka ini merupakan pemain lama dalam bisnis peredaran narkoba dan telah lama menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Agam. Kini mereka telah diamankan di Mapolres Agam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," sebut Aleyxi.
Keempat tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (pr)
0 comments:
Posting Komentar