PADANG, (GemaMedianet.com) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Demikian diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal ini disampaikan anggota badan musyawarah DPRD Sumbar, Asra Faber saat menerima kunjungan Studi banding Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Agam, Selasa (19/3/2024) di ruang khusus 1.
Asra Faber juga katakan, bahwasanya keputusan badan musyawarah adalah keputusan tertinggi setelah rapat paripurna.
"Badan Musyawarah secara tugas merupakan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) yang strategis, karena badan musyawarah lah yang menentukan jadwal serta agenda seluruh kegiatan kedewanan," ungkap Asra Faber.
Asra Faber juga katakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, badan musyawarah mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyusun rencana kerja tahunan dan rencana strategis lima tahun dari seluruh rencana kerja AKD.
"Badan musyawarah DPRD juga menetapkan agenda 1 tahun masa sidang, sebagian dari masa sidang, perkiraan penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan perda," tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Kab Agam, Marga Indra putra juga menyampaikan, kunjungan badan musyawarah DPRD Kab. Agam ini untuk menambah literasi dan pemahaman terhadap tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dari badan musyawarah.
"Studi banding ini disamping untuk bersilaturahmi merupakan tempat untuk saling berbagi pemahaman terhadap tugas dan fungsi alat kelengkapan kedewanan. Bahwa badan musyawarah merupakan AKD strategis, karena keputusan badan musyawarah hanya bisa diubah dalam rapat paripurna.
Pada pertemuan ini hadir juga kabag persidangan dan perundang undangan Zardi syahrir.
#Editor : Marzuki RH
0 comments:
Posting Komentar