PADANG, (GemaMedianet.com) l Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI) Dr. Edi Hasibuan memberikan penghargaan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH pada Rabu tanggal 17 Januari 2024, di ruang kerja Kapolda Sumbar.
Penghargaan yang diberikan ini, dalam bentuk Piagam Presisi Award atas kinerja yang dilakukan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.
Edi Hasibuan menuturkan, penghargaan diberikan atas dasar riset yang dilakukan oleh pihaknya terhadap bagaimana kinerja Polda Sumatera Barat.
"Kami tahu ada peningkatan besar dalam kinerja. Yang hampir setahun ini saya kira ruangan Kapolda menjadi ruangan rumah masyarakat, banyak menyelesaikan menyampaikan aspirasi ke sini, bertemu langsung dengan bapak Kapolda," katanya.
Dirinya menilai, bahwa Kapolda Sumbar juga sangat terbuka dan juga transparan. Kemudian, melihat bagaimana penanganan kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Selanjutnya ucap Edi Hasibuan, apresiasi yang diberikan terkait penanganan narkoba di Sumbar yang terlihat ada peningkatan besar.
"Kalau kita lihat di dalam keterangan pers akhir tahun, Kapolda ada peningkatan beberapa persennya, bahkan lebih daripada 1.000 kasus ini ditangani di Polda Sumatera Barat. Tentu itu semua adalah bentuk Kapolda Sumbar dalam memberikan perlindungan, dalam memberikan pertolongan, pengayoman kepada masyarakat (Sumbar)," terangnya.
Dirinya berharap, apresiasi yang telah diberikan jangan puas hanya sampai sini, tetapi teruslah meningkatkan pelayanan. "Teruslah meningkatkan. Perlindungan kepada masyarakat agar polri semakin terus mendapatkan kepercayaan masyarakat," ujarnya.
"Saya kira itu adalah merupakan bentuk ke transparansi keterbukaan polri. Dalam memberikan pelayanan masyarakat, ini kami harapkan terus ditingkatkan bapak Kapolda," pungkasnya menambahkan.
Dalam pemberian penghargaan tersebut, dihadiri oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Gupuh Setiyono, S.Ik. MH, Irwasda Polda Sumbar, Dirreskrimum, Dirlantas, Kabid Humas dan Kabid Propam.
(pr)
0 comments:
Posting Komentar