PASBAR, (GemaMedianet.com) | Upaya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memburu aset tersangka AA akhirnya berhasil. Pada hari Jumat tanggal 15 September 2023, Penyidik berhasil menyita 3) bidang tanah dengan luas total 5.451 M2 berlokasi di wilayah Kabupaten Bekasi tepatnya di Kecamatan Setu, disita 1 (satu) bidang tanah dan 2 (dua) bidang tanah di Kecamatan Cibarusah.