PESSEL, (GemaMedianet.com) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengusulkan pembentukan Perda Inisiatif terkait harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kebun rakyat di kabupaten setempat.
Surat usulan tersebut sudah dimasukan ke Sekretariat DPRD dan berharap usulan itu jadi salah satu perioritas pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2024.
Anggota DPRD Pessel, Novermal fraksi PAN mengatakan, "Ya, Seperti diketahui harga TBS kebun rakyat Dikabupaten Pesisir Selatan selalu jauh di bawah harga daerah lain dan potongan timbangan yang sangat tinggi".
"Selain kelapa sawit, Perda inisiatif tersebut nantinya juga akan mengatur tata kelola dan tata niaga karet dan gambir dan juga komoditi perkebunan unggulan di Kabupaten Pesisir Selatan," tambahnya.
Menurutnya, usulan Perda inisiatif itu sangat penting untuk mengatur tata kelola dan tata niaga TBS kelapa sawit dan komoditas perkebunan unggulan lainnya, seperti karet dan gambir, sebab Kabupaten Pesisir Selatan belum punya Perda.
"Supaya harga di tingkat pekebun rakyat bisa lebih baik, ini harus kita atur. Sebab di Pessel ada sekitar 41 ribu hektar kebun kelapa sawit milik rakyat yang harus dilindungi," jelasnya.
Ia mengatakan, tujuan Perda tersebut dibuat, adalah untuk mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, meningkatkan kualitas komoditi, menertibkan administrasi usaha dan pedagang.
Selain itu, perda inisiatif tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan posisi tawar pekebun, menjamin terciptanya kerja sama yang saling menguntungkan antara pekebun dengan perusahaan, mengendalikan tata kelola komoditi, dan mengawasi tata kelola komoditi dan lainnya.
Perda inisiatif tersebut diusulkan oleh Sembilan orang Anggota DPRD Kabupaten itu adalah, Novermal (PAN) sebagai penggagas dan didukung oleh Ermizen (PAN), Ermiwati (Golkar), Armadi dan Julianavia (PPP), Feby Rifli, Yusman, dan Jamalus (PKS), Ikal Jonedi (Demokrat) dan berharap mendapatkan dukungan dari seluruh anggota DPRD Pessel.
(Don)
0 comments:
Posting Komentar