16 November 2023

Mario Syah Johan : Semua Kab/Kota Harus Kerjasama Dengan DLHK Sumbar Untuk Pemusnahan Limbah B3 Medis


SOLSEL,  (GemaMedianet.com) I Sejak setahun terakhir Sumatera Barat (Sumbar) telah mempunyai Pabrik Pemusnah Limbah Medis B3 (Bahan beracun dan berbahaya) pasca diresmikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pabrik tersebut berlokasi di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah Air Dingin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Sejak saat itu, fasilitas incinerator khusus limbah medis ini resmi beroperasi. Dinas LHK selanjutnya ditargetkan peroleh pendapatan untuk pengolahan limbah B3, dimana di tahun 2024 mendatang ditargetkan sebesar Rp15 Miliar.

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Mario Syah Johan menilai, dengan kapasitas pengolahan limbah 300 kg sampah per jam selama 24 jam itu sudah cukup baik, dan itu juga disertai harga yang sangat murah yakni Rp10 ribu per kg.

"Harga itu bahkan jauh lebih murah dibandingkan di Pulau Jawa dengan harga di atas 20 ribu termasuk jasa transportir," tutur Anggota Fraksi Partai Gerindra dan Komisi V DPRD Sumbar ini, Kamis (16/11/2023).

Selain harga jauh lebih murah, lanjut Mario, keuntungan lainnya juga adalah transportasi sangat dekat, hanya di Kota Padang sehingga tidak perlu kirim ke Pulau Jawa.

Dengan kondisi itu, lanjut Mario, harusnya semua rumah sakit di Sumbar dan kabupaten/kota dapat bekerjasama dengan DLHK Sumbar untuk pemusnahan Limbah B3.

Terlebih lagi, Alat Incinerator DLHK Sumbar ini merupakan satu-satunya di Pulau Sumatera yang berasal dari bantuan pusat.

"Ini hal-hal istimewa yang dimiliki oleh fasilitas incinerator khusus limbah B3 yang perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh kabupaten/kota," ujar Mario yang juga kembali maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumbar dari daerah pemilihan (dapil) Sumbar 7 meliputi Kabupaten Solok Selatan (Solsel), Kabupaten Solok, Kota Solok pada Pemilu 2024 mendatang. 

Mario menambahkan, sesuai ketentuan berlaku, bahwa Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 

Di sisi lain, putera Solsel ini juga menyinggung perihal TPA Solok dan Payakumbuh yang merupakan kewenangan provinsi itu sebaiknya diserahkan saja ke kabupaten/kota, supaya pengolahan TPA tersebut lebih maksimal.

Seperti diketahui, peresmian pabrik tersebut pada 27 Januari 2022 silam dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili oleh Sesditjen PSLB3, Sayid Muhadhar. Di kesempatan itu dia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya-upaya pembinaan dan pengawasan dalam hal keberlanjutan fasilitas ini.

"Dengan semangat bersama, kita akan mendukung peningkatan sarana dan prasarana, serta juga peningkatan sumber daya sehingga fasilitas ini dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Sumbar," jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Siti Aisyah di  kesempatan yang sama mengatakan, selama ini sebagian besar limbah di Sumbar diekspor ke Jawa dan menggunakan jasa pemusnah medis di sana.

Untuk dia berharap dukungan dari berbagai pihak dalam operasional incinerator. Menurutnya, incinerator sudah mempunyai izin dan bisa menerima limbah medis. Kementerian juga sudah menyiapkan anggaran khusus untuk operasional pengumpulan limbah.

Harapan yang sama juga datang dari Gubernur Sumbar diwakili oleh Asisten II (Bidang Ekonomi dan Pembangunan) Setdaprov Sumbar, Benni Warlis menginginkan nantinya seluruh limbah medis di Sumbar, Riau, dan Jambi dapat diolah di Padang. 

(mz)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Pasang Iklan Anda Di Sini

   

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog