11 November 2023

Jelang Pemilu 2024, Kabid Humas Polda Sumbar Tegaskan Personel Polri Wajib Netral




PADANG,  (GemaMedianet.com) I Setiap  anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) wajib Netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Hal itu sudah diatur  dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.  
Hal itu disampaikan oleh  Kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid humas) Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.I.K, M.S.i usai menggelar jumpa pers di Lantai 4 Mapolda Sumbar, Kamis (9/11/2023). 

Ia menyebut, salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tersebut, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Netralitas anggota Polri selama proses Pemilu, telah menjadi fokus yang utama dalam menjaga integritas demokrasi di negeri ini. Polri telah berkomitmen untuk menjaga netralitasnya sebagai lembaga penegak hukum selama Pemilu.

 “Pimpinan Polri selalu mengingatkan akan kewajiban sebagai penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Pemilu tanpa campur tangan dalam urusan politik,” katanya.

Kabidhumas menambahkan,  bahwa tindakan yang melanggar netralitas akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini mencakup larangan anggota Polri untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan politik, seperti menjadi anggota partai politik atau mendukung kandidat tertentu di Pemilu.

“Netralitas anggota Polri dalam Pemilu adalah komitmen yang penting untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Dengan menjaga netralitas mereka, Polri berperan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, sambil memastikan bahwa proses pemilihan berjalan adil, transparan, dan bebas dari campur tangan politik," pungkasnya.

(pr)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog