PASAMAN, (GemaMedianet.com) | Untuk meningkatkan pengawasan pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Pasaman gelar rapat kerja teknis (rakernis) penyelesaian sengketa acara cepat pemilu bersama panwascam beserta jajaran dan partai politik se- Kabupaten Pasaman di Aula Emir Hotel, Sabtu (30/9/2023).
Kegiatan rapat kerja tersebut dilakukan selama dua hari pada hari Sabtu dan Minggu 30 September-1 Oktober 2024 yang diikuti oleh 89 peserta yang terdiri dari panwascam se Kabupaten Pasaman, partai politik se Kabupaten Pasaman, Sekretariat Bawaslu kabupaten Pasaman dan awak media.
Ketua Bawaslu kabupaten Pasaman, Lumban Tori dalam sambutannya mengatakan tujuan diadakan kegiatan rapat kerja teknik penyelesaian sengketa acara cepat pemilu bersama panwascam dan peserta pemilu agar panwascam se Kabupaten Pasaman dapat secara cepat menyelesaikan segala sengketa antar peserta pemilu yang ada di daerah masing-masing.
"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, segala persoalan-persoalan antar peserta pemilu nantinya dapat dipahami dan diselesaikan oleh panwascam," ujarnya.
Sementara Koordinator APD Kabupaten Pasaman, Mesrawati S.E mengatakan sengketa proses pemilu terbagi menjadi dua bagian yaitu sengketa antar peserta pemilu yang disebabkan oleh adanya hak peserta pemilu yang dirugikan oleh peserta pemilu lain pada tahapan pemilu dan sengketa peserta pemilu antara penyelenggara pemilu yang disebabkan karena adanya hak calon peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU akibat kebijakan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU.
"Untuk itu, Bawaslu kabupaten/ Kota harus memberikan mandat kepada panwascam dalam PSP- AP melalui rapat pleno setelah konsultasi dengan Bawaslu Provinsi," terangnya.
Sementara untuk kewajiban dalam menerima PSP- AP dalam proses penyelesaian sengketa antar peserta dilakukan tanpa didahului dengan mekanisme pencatatan dan administrasi Bawaslu provinsi, kabupaten/ kota maupun panwascam diantaranya mencatat permohonan, mencatat hasil verifikasi permohonan, menyusun berita acara penyelesaian sengketa, dan menyusun putusan penyelesaian sengketa antar peserta.
"PSP-AP dilakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak secara langsung dengan tatap muka atau komunikasi melalui media komunikasi atau pemohon dan termohon dapat diwakilkan oleh tim kampanye dengan menunjukkan SK tim kampanye, jika pemohon tidak hadir maka PSP-AP akan dianggap tidak ada," tambahnya.
Diungkapkan, bahwa penyelesaian sengketa harus dilaksanakan di sekretariat Bawaslu kabupaten/Kota atau sekretariat panwascam dan tidak dapat dilaksanakan pada tempat peristiwa.
Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, MA mengungkapkan selain sengketa antar peserta pemilu, kerawanan dalam penyusunan DPTb dan penetapan DCT yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu juga berpotensi dalam sengketa.
Dikatakan, Kerawanan DPTb terbagi menjadi lima bagian, pertama ketentuan yang menjadi syarat pemilih DPTb diatur dalam Pasal 116 ayat (3) dan Pasal 120 ayat (3) PKPU No. 7 tahun 2022, salah satu diantaranya menjalankan tugas di daerah lain pada saat pemungutan suara atau sedang bekerja di luar domisili.
Kedua, pemilih yang memenuhi syarat DPTb/DPTbLN karena tidak melaporkan kepada PPS/PPK/KPU kabupaten/kota tempat asal dan tempat tujuan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara dengan keadaan diantaranya sedang menjalankan rehabilitasi narkoba (khusus dalam negeri).
Ketiga, pemilih yang memenuhi syarat DPTb/DPTbLN sebagaimana yang diatur dalam putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 tidak terdaftar menjadi DPTb/DPTbLN karena tidak melaporkan kepada PPS/PPK/KPU kabupaten kota tempat asal dan tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara dengan keadaan diantaranya pemilih dalam keadaan sakit, pemilih tertimpa bencana alam dan pemilih menjadi tahanan.
Keempat, pemilih yang pindah domisili kesulitan dalam mengurus formulir surat pindah memilih, dan terakhir KPU melakukan pendataan DPTb/DPTbLN tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sebagai contoh, pemilih ada yang meninggal dunia atau beralih status menjadi TNI/ Polri," terangnya.
Sementara Fahrezi S.Ip M.A mengatakan, potensi terjadinya sengketa saat ini pada masa kampanye, masa tenang dan pada saat pemilihan dan kerawanan yang harus diantisipasi yaitu money politic, politik identitas, berita bohong (Hoaks) dan fitnah politik.
"Bawaslu itu kolektif kolegial, maka sangat penting sekali untuk mengedepankan kebersamaan dalam menjalankan tugas dan kewajiban," pungkasnya.
(Noel)
0 comments:
Post a Comment