PADANG, (GemaMedianet.com) | Persoalan sampah di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) saat ini tengah dalam kondisi darurat dan mesti ditangani secara serius. Hal itu mengingat, kondisi jumlah sampah yang dihasilkan masyarakat mencapai lebih 600 ton sehari, sementara tempat pembuangan akhir (TPA) Air Dingin diprediksi bakal penuh pada 2026 mendatang.
Persoalan sampah harus menjadi perhatian kita bersama. Kota Padang ini darurat sampah. Ini bukan hanya pemerintah, tapi kesadaran masyarakat harus ditingkatkan.
Demikian disampaikan Wali Kota Padang Hendri Septa kepada wartawan usai meninjau beberapa titik tempat penampungan sementara (TPS) di Kota Padang, Minggu (8/10/2023).
Wako Padang juga menyoroti masih terdapatnya pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya sehingga memunculkan TPS liar.
"Hal ini perlu ditertibkan dan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Untuk itu kepada Camat dan Lurah serta didukung RT dan RW agar dapat melakukan sosialisasi dan pengawasan. Diharapkan jangan ada lagi warga yang buang sampah tidak pada tempatnya," ujar Wako menegaskan.
Sebenarnya jelas Wali Kota, mengacu pada Pasal 63 Perda Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kota Padang telah mengimbau warga kota untuk tidak membuang sampah sembarangan. Karena bagi yang kedapatan bisa dikenai denda sebesar Rp5 juta atau dipidana kurungan paling lama 3 bulan," bebernya.
"Selain itu, warga Padang juga dilarang membuang sampah di TPS pada pukul 05.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, dilarang membakar sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan dilarang membuang sampah tanpa dipilah berdasarkan sifat dan jenisnya," jelasnya.
Lebih jauh menurut Wako Padang tersebut, salah satu masalah utama darurat sampah yang dihadapi Kota Padang adalah mental sebagian masyarakat. Hal itu mengingat masih adanya masyarakat yang kurang memiliki kepedulian dengan sampah yang dihasilkannya sendiri.
"Baru-baru ini saya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang meminta seluruh warga Kota Padang di tiap RW membentuk bank sampah sebagai tempat menabung sampah yang telah terpilah menurut jenis sampah."
"Diharapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama seluruh Camat dan Lurah mengawal pembuatan bank sampah di tengah masyarakat. Dengan menggerakkan bank sampah tidak hanya mengurangi masalah sampah, namun juga bernilai ekonomis bagi masyarakat," pungkas orang nomor satu di Kota Padang tersebut.
Dalam kesempatan juga hadir mendampingi Wali Kota Padang, Sekda Andree Algamar bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi dan sejumlah kepala OPD di lingkup Pemko Padang. (pkp)
0 comments:
Post a Comment