PESSEL, (GemaMedianet.com) | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Demokrat, dapil Sumbar 1 H Darizal Basir Sosialisasikan UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Teroris kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, di Vila Puncak Langkisau, Jum'at (13/10/2023).
Darizal Basir mengatakan, bahwa sangat penting menjaga data pribadi kita, sebab data pribadi kalau kita publish ke media sosial akan mudah di salah gunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Saat ini, katanya untuk perlindungan data pribadi sudah disahkan Undang Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam UU PDP ini, Ada 16 bab dengan 76 pasal yang membahas sejumlah ketentuan perihal data pribadi.
Pada bab pertama katanya, membahas ketentuan umum seputar data pribadi dan pihak yang terlibat dalam pemrosesannya. Dalam bab ini, sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 angka 1 UU PDP .
"Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik," katanya.
Kemudian lagi dikatakan, yang dimaksud dengan pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU PDP, ada delapan asas yang menjadi landasan, yakni asas pelindungan, kepastian hukum, kepentingan umum, kemanfaatan, kehati-hatian, keseimbangan, pertanggungjawaban, dan kerahasiaan.
Selain UU PDP, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan menjadi Undang-Undang. Revisi ini sebenarnya sudah diajukan oleh pemerintah kepada DPR sejak Februari 2016.
Namun, pembahasan antara DPR dan pemerintah berlangsung alot dan memakan waktu lama. Sejumlah aksi teror yang belakangan melanda tanah air pun menjadi pemicu agar UU ini segera disahkan.
Sebab, revisi UU ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat untuk mencegah dan menindak kejahatan terorisme.
Definisi terorisme ini menjadi pembahasan yang paling alot dan yang paling terakhir disepakati oleh pemerintah dan DPR. Pada akhirnya, terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Kemudian definisi Organisasi Teroris adalah setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang ditetapkan pengadilan sebagai organisasi terorisme, dipidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun.
"Organisasi teroris terdiri dari Pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengendalikan kegiatan korporasi juga bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun." pungkasnya.
(Don)
0 comments:
Post a Comment